Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7016
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Siregar, Taufik | - |
dc.contributor.advisor | Munawir, Zaini | - |
dc.contributor.author | Sandrawati, Erna | - |
dc.date.accessioned | 2018-01-02T05:56:44Z | - |
dc.date.available | 2018-01-02T05:56:44Z | - |
dc.date.issued | 2014 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7016 | - |
dc.description | Sebuah perkawinan yang dimulai dan dilandasi rasa saling sayang dan cinta kasih antara kedua belah pihak suami dan istri. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukurn, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-rnasing. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini ditegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia juga berlaku Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dalam putusan di Pengadilan Agarna Medan Propinsi Sumatera Utara dan hambatan-hambatan Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas asar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan Iain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap, Seperti Bukti tulis (Sertipikat SKT). | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | pembagian harta bersama | en_US |
dc.subject | undang-undang nomor 1 1974 | en_US |
dc.subject | kompilasi hukum islam | en_US |
dc.subject | putusan pengadilan agama | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Study Kasus Putusan Pengadilan Agama No.570/Pdt.G/2003/PA.Mdn) | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
138400110.pdf | Fulltext | 3.87 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.