Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7112
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKamelo, Tan-
dc.contributor.advisorSunarmi-
dc.contributor.authorRevizal-
dc.date.accessioned2018-01-05T02:38:21Z-
dc.date.available2018-01-05T02:38:21Z-
dc.date.issued2009-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7112-
dc.descriptionPenelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam tesis. Sedaya Finance akan melakukan survey terhadap calon debitur. Setelah survey dilakukan maka dapat diputuskan apakah permohonan pembiayaan dapat disetujui/diterima atau ditolak. Jika permohonan pembiayaan diterima, maka calon debitur wajib membayar down payment. Setelah calon debitur membayar down payment, barulah dilaksanakan penandatanganan perjanjian sebagai bukti telah telah terjadi kesepakatan untuk melakukan perjanjian pembiayaan konsumen. Setelah itu, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan membayar secara tunai harga kendaraan bermotor yang merupakan sisa dari down payment yang dibayar calon debitur kepada dealer atas nama debitur, lalu dealer akan menyerahkan kendaraan bermotor kepada calon debitur, tetapi surat-surat yang berhubungan dengan kendaraan bermotor seperti BPKB dan copy faktur pembelian tetap berada ditangan kreditur yang berfungsi sebagai jaminan hutang secara fidusia. Dan BPKB akan diserahkan kreditur setelah debitur melunasi angsurannya. PT. Astra Sedaya Finance yang mewajibkan debitur untuk memberikan jaminan dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Jaminan tersebut berupa penyerahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)/ Dokumen kendaraan. Apabila debitur dalam kedudukannya sebagai pihak yang berutang, adakalanya lalai dalam memenuhi prestasinya, dan apabila debitur terbukti tidak memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian pembiayaan, maka debitur dapat diakatakan wanprestasi, perusahaan pembiayaan akan memberikan Surat Peringatan kepada debitur yang menunggak membayar angsuran hutang pembiayaan. Apabila SPT tersebut tidak juga ditanggapi, maka pihak PT. Astra Sedaya Finance akan melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek pembiayaan yang ada ditangan debitur secara fiat eksekusi (dengan memakai title eksekutorial).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperjanjian pembiayaanen_US
dc.subjectjaminan fidusiaen_US
dc.titleKajian Hukum Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia di PT. Astra Sedaya Financeen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
061803001.pdfFulltext3.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.