Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7113
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKusmanto, Heri-
dc.contributor.advisorHarahap, Burhanuddin-
dc.contributor.authorLubis, Emmy Suryana-
dc.date.accessioned2018-01-05T02:45:51Z-
dc.date.available2018-01-05T02:45:51Z-
dc.date.issued2009-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7113-
dc.descriptionImplementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak sudah berjalan dan telah dilakukan oleh berbagai pihak baik Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, LSM, Lembaga Profesi, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Rencana Aksi Propinsi Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (RAP-P3A) maupun Media Massa dan elemen masyarakat lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pelaksanaannya dalam satu rangkaian program/ kegiatan yang disusun secara terpadu. Kegiatan yang dilakukan dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) pilar yang saling berkaitan yaitu Peningkatan Kapasitas, Penyadaran Masyarakat dan Penguatan Jaringan Kerja. Seluruh kegiatan ditujukan untuk upaya pencegahan, penanganan kasus/ pelayanan korban (hukum, psikis, medis) dan recovery, reintegrasi korban dan pasca kasus/masa depan korban. Kegiatan tersebut semua telah dilakukan namun belum mampu menjangkau semua masyarakat dan semua korban karena keterbatasan-keterbatasan yang ada di berbagai bidang maupun hambatan dan kelemahan, baik yang bersifat ekstemal maupun internal (Sumber Daya Manusia, dana, sarana, prasarana). Hasil perjuangan dan kerja keras bersama segenap pihak, kebijakan Pemerintah Porvinsi Sumatera Utara dalam pencegahan dan penanggulangan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak dilakukan melalui payung hukum di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak dan Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2005 tentang Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (RAP-P3A). Untuk mencegah terjadinya praktek kejahatan Trafiking disarankan kepada semua pihak, terutama Media Massa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam melakukan Edukasi dan membina sikap mental dari warganya agar tidak terjerumus ke dalam kejahatan trafiking dan kepada semua pihak yang berada dalam sistem Gugus Tugas Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak untuk memprioritaskan gerakan massal sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang bahaya, modus operandi, sasaran korban kepada semua lapisan masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat usia produktif dan anak di berbagai ruang publik di Sumatera Utara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecttrafikingen_US
dc.subjectrencana aksi provinsi p3aen_US
dc.subjectgugus tugas rencana aksi propinsi p3aen_US
dc.subjectkoordinasien_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anaken_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
071801007.pdfFulltext4.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.