Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/712
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSigalingging, Junior Manerep-
dc.date.accessioned2017-08-07T10:44:24Z-
dc.date.available2017-08-07T10:44:24Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/712-
dc.descriptionPengawasan terhadap orang asing telah dilakukan ketika orang asing tersebut mengajukan permohonan visa di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kewajiban pemenuhan visa untuk masuknya orang asing ke Indonesia tidak selamanya berlaku tetap, ada juga Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa. Kebijakan Negara Indonesia dalam prinsip perihal pemberian visa dikenal dengan istilah Bebas Visa Kunjungan Sngkat (BVKS). Adanya Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) kebijaksanaan selective policy akan lemah karena Kedutaan-kedutaan yang ada di Luar Negeri yang berfungsi sebagai filter masuknya orang asing tidak berfungsi penuh. Filter yang sesungguhnya hanyalah di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), karena di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) dapat diperoleh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) berdasarkan Undang- Undang No. 6 Tahun 2011. Bagaimana sistem pengawasan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia dan bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan IzinTinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Tipe atau jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Data dan sumber data yaitu diperoleh dari bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tertier. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengaturan Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai izin tinggal kunjungan diatur di dalam Pasal 50 bila dikaitkan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah merupakan Izin Tinggal Kunjungan artinya warga negara asing yang mendapatkan BVKS dipersamakan dengan mendapatkan izin kunjungan. Sistem Pengawasan Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia melakukan pengawasan di dua wilayah yaitu wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Sistem pengawasan dalam hal penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berdasarkan perintah dari Kepala Kantor. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia yaitu Pertama, Tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Upaya yang dilakukan adalah Pertama, Mengusulkan beberapa pegawai untuk mengikuti pendidikan untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi. Perlu peninjauan kembali terhadap Izin Tinggal berkaitan dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yaitu cukup hanya 14 (empat belas) hari bagi warga negara asing di wilayah Asean. Perlu penambahan pegawai. Perlu diadakan segera Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.en_US
dc.description.abstractSurveillance against foreigners have been done when the foreigner applying for a visa at the Indonesian representatives abroad. Visa obligations for the entry of foreigners into Indonesia not remain valid forever, there is also Foreigners are exempt from the requirement to hold a visa. Indonesian state policy in principle concerning the granting of visas known as Short Visit (BVKS). The existence Short Visit (BVKS) selective policy policy will be weak because the existing embassies in Foreign Affairs that serves as a filter entry of foreigners is not functioning. The only real filter Immigration Check Point (FAP), as in the Immigration Check Point Short Visit (BVKS) can be obtained. Formulation of the problem in this study is the first, how the arrangements relating to the Residence Permit Short Visit (BVKS) under Law No.. 6 in 2011. How to Stay Permit surveillance system Short Visit (BVKS) at the Immigration Office Class I Polonia and how barriers in law enforcement against abuse of Residence Permit relating to Short Visit (BVKS). Type or kind of research is descriptive analytical. Data and data sources are obtained from library materials consisting of primary legal materials, legal secondary and tertiary law. Method approach in this study is a normative juridical approach. Analysis of the data in this study using qualitative methods. Residence Permit arrangements relating to the Short Visit (BVKS) has been set in the Act No. 6 of 2011 on Immigration, visit the residence permit provided for in Article 50 when associated with Short Visit (BVKS) is a Residence Permit Visits meaning that foreign nationals who obtain equivalent BVKS visits permission. Residence Permit Monitoring System related to Short Visit (BVKS) at the Immigration Office Class I Polonia conduct surveillance in the two regions of the Deli Serdang district and the city of Medan. Surveillance system in terms of law enforcement against abuse of Residence Permit relating to Short Visit (BVKS) at the Immigration Office Class I Polonia implemented by the Immigration Section of Supervision and Enforcement on orders from the Head Office. Barriers in law enforcement against abuse of Residence Permit relating to Short Visit (BVKS) at the Immigration Office Class I Polonia ie First, absence of civil servant investigators (investigators) Immigration, Immigration Office Class I Polonia. Efforts is the First, propose some employees to participate in education to become a civil servant investigators (investigators) Immigration. Need review of Residence Permit relating to Short Visit (BVKS) is sufficient only 14 (fourteen) days for foreign nationals in the Asean region. Need additional staff. It should be held immediately Civil Servant (investigators) Immigration.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Izin Tinggal Bebasen_US
dc.subjectVisa Kunjungan Singkaten_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
121803033_file 1.pdfCover117.37 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 2.pdfAbstract118.65 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 3.pdfIntroduction145.59 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 4.pdfChapter I159.06 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 5.pdfChapter II339.36 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 6.pdfChapter III105.72 kBAdobe PDFView/Open
121803033_file 8.pdfReference148.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.