Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7231
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZainuddin-
dc.contributor.advisorHarahap, Hamdani-
dc.contributor.authorBasri, Helmiaty-
dc.date.accessioned2018-01-09T07:56:42Z-
dc.date.available2018-01-09T07:56:42Z-
dc.date.issued2005-06-25-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7231-
dc.description.abstractPenyelenggaraan PLS melalui perangkat undang-undang yang baru dimungkinkan bidang pendidikan diselenggarakan oleh daerah bahkan swasta perseorangan. Pada prinsipnya tujuan Otda adalah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan masyarakat dalam berbagai bidang secara efisien dan efektif sesuai dengan tingkat kapabilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh masing masing daerah. Sejalan dengan hal tersebut, bidang pendidikan pun tidak terlepas dari konsekwensinya untuk melaksanakan otonomi pendidikan. Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak azasi manusia, sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem pendidikan. Program PLS yang semakin banyak jumlah dan ragamnya, memang harus senantiasa ditumbuhkan namun perlu juga dilakukan pendataan agar pemerintah memiliki informasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Perubahan atau implementasi kebijakan tertentu di bidang pendidikan dalam penyelenggaraan yang bersifat cross-departmental, bersifat personal dan bersifat tadi dapat timbul 5 kecamatan di Kota secara Daerah di bidang pendidikan dan apa dasar dari pengaturan-pengaturan maupun pembagian kewenangan tersebut. Tentu peneliti akan menerangkan atau menjabarkan UU Nornor 32 tahun 2004 agar dapat meemaknakan selengkapnya dasar dari pengaturan kewenangan tersebut. Sampai taraf tertentu peneliti tidak menutup kemungkinan akan juga menjelaskan berbagai problema praktis yang dihadapi Depdiknas (dalam hal ini Dinas Pendidikan) dalam kaitannya dengan perkembangan sektor pendidikan luar sekolah di kota Pekanbaru sejak diberlakukannya UU tersebut. Menjelaskan alasan-alasan yang mendasari fakta bahwa era khususnya kursus-kursus tertentu, bukan lagi hanya berada dalam naungan Depdiknas tetapi menjadi lintas departemen. Dan secara keseluruhan penelitian ini diarahkan kepada usaha untuk menghasilkan suatu dekripsi tentang perkembangan aktual sektor Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di kota Pekanbaru. Lokasi penelitian adalah di Kota Pekanbaru, dan akan difokuskan di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Pekanbaru Kota, · Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Limapuluh. Metode penelitian yang dirancang meliputi Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara diarahkan kepada upaya untuk mendapatkan data-data faktual mengenai pengelola, ragam bidang, pendanaan, profil peserta didik dan exit program dari masing-masing bidang keahlian atau keterampilan yang diajarkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpelaksanaan pendidikan luar sekolahen_US
dc.subjectotonomi daerahen_US
dc.titlePelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah dala Era Otonomi Daerah di Kota Pekanbaru-Riauen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
031801003.pdfFulltext3.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.