Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7277
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, Amru-
dc.contributor.advisorKariono-
dc.contributor.authorAzam-
dc.date.accessioned2018-01-10T05:20:35Z-
dc.date.available2018-01-10T05:20:35Z-
dc.date.issued2007-06-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7277-
dc.description.abstractdalam rangka peningkatan kemampuan keuangan daerah, Ketentuan tentang Pajak Parkir telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah tersebut di atas dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang diharapkan, maka perlu di ambil langkah-langkah pemberian izin Parkir dimaksud yang didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk maksud tersebut di atas Pemerintah Kota Medan melalui Keputusan walikota telah menetapkan dengan keputusan Walikota Medan Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan. Pajak Parkir merupakan saiah satu jenis pajak daerah dari 7(tujuah) pajak daerah yang ada, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pajak parkir di Kota Medan dan kontribusi pajak parkir terhadap PAD. Sampel diambil secara purposive sampling, sebanyak 43 orang. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Parkir, yang dilihat dari aspek : komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan dan struktur birokrasi sesuai dengan kriteria yaog ditetapkan, yaitu dengan rata-rata total skor 2.73, maka termasuk dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Parkir tersebut telah berjalan secara efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota medan Tentang Pajak Parkir adalah: keterbatasan sarana dan prasarana rendahnya kesadaran masyarakat wajib pajak dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait. kontribusi Pajak Parkir terhadap PAD Kota Medan masih relatif kecil, yaitu 1,06 persen pada tahun 2004 turun menjadi 1,00 persen tahun 2005. namun pada tahun 2006 terjadi peningkatan menjadi 1,02 persen. Kontribusi terbesar PAD Kota Medan adalah berasal pajak penerangan Jalanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectimplementasi kebijakanen_US
dc.subjectpajak parkiren_US
dc.subjectkota medanen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Parkiren_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
051801050.pdfFulltext5.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.