Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7302
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Suhaidi | - |
dc.contributor.author | Lase, Alberth Yasokhi | - |
dc.date.accessioned | 2018-01-11T02:44:31Z | - |
dc.date.available | 2018-01-11T02:44:31Z | - |
dc.date.issued | 2009 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7302 | - |
dc.description.abstract | The wage problem in Indonesian are very apprhensive socio-economically, in which the labors are unable to meet their household daily needs because of low wages, on the other hand, they have no bargaining position juridically because of limited knowledge concerning to the regulation in manpower field. The regulation of manpower ministry No. Per. 06/MEN/1985 about the daily labor's protection affirms that daily workers are the workers who work for the entrepreneurs in order to perform certain activities and may changeable in time or work volumes by receiving wages based on labor's daily in the research location at PT (Persero) Pelindo I Gunungsitoli. From above description, it is given the problem formula that: (1) How the law arrangement to the labor's wage according to regulation number 13 year 2003 about manpower? ; (2) How the law protection to the labour related to payment wages in industrial relation at PT (Persero) Pelindo I Gunungsitoli branch?. By using the normative yuridical law method implementing deskriptif analitis, then the researcher may conclude that: (1) The Law arrangement to the labor' wages according to the regulation number 13 year 2003 about manpower at Gunungsitoli harbour is implented didn't fairly. The wages didn't corresponded to legimate regulation. The wages are late and sometimes delayed. This is not provide to the each workers' household, and didn't create a good relationship between each workers and the supervisors (The Chief of Operational) or PT (Persero) Pelindo I Gunungsitoli Nias Branch Harbour party. (2) The Law protection for the !arbour related to the wages payment hasn't act upon official rule and regulary according to the valid rule of regulation. The manakgement party hasn't fullfils the larbour rights, inculding normative and non-normative rights of workers who work in PT (Persero) Pelindo I GunungsitoliBarnch, such as the wages not suitable with the Province Minimum Wages {UMP), not a: ailable labor social guarantee (Jamsostek), health facilities and work safety, etc. This is shows that PT (Persero) Pelindo I Gunungsitoli Branch hasn't aware and not implement various responbilities that arranged act upon law and correspond with the regulation number 3 year 1992 about the social guarantee of manpower, the regulation number 13 year 2003 about manpower, or the regulation number 2 year 2004 about the solution of industrial relation disparity. Immediately reform body of jurisdiction of labor dispute, so that enabled a labor get the fair service institlite the that labor jurisdiction have to be clean, quickly, simple process, cheap and limit in time. There is various model of jurisdiction labor in various States which can be taken for example. There must Pressure so budget for the sector of education in APBN improved, make cheap system education and instructor esteemed competently. Implication 40 million didn't have work in this time will become burden at least 25 year to the future, cause all this unemployed child added with the labor children only get the small fee and they're school just finish in Elementary School. Bringing 40 million people not educated in the year 2035 just become the big burden for this country later. | en_US |
dc.description.sponsorship | Masalah Upah di Indonesia sangatlah memprihatinkan secara sosial ekonomis, dimana para buruh tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, disebabkan karena upah yang sangat kecil dan di sisi lain secara yuridis tidak memiliki posisi tawar menawar (bargaining position) oleh karena pengetahuannya yang sangat terbatas mengenai regulasi di bidang ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 06/MEN/1985 tentang perlindungan pekerja harian, menegaskan bahwa pekerja harian adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian dilokasi penelitian PT. (Persero) Pelindo I Cabang Gunungsitoli. Dari uraian di atas memberikan suatu rumusan masalah bahwa: 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap upah pekerja menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja buruh berkaitan dengan pembayaran upah dalam hubungan industrial pada PT. (Persero) Pelindo I Cabang Gunungsitoli ? Dengan menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis maka peneliti dapat memberikan kesimpulan bahwa : 1) Pengaturan hukum terhadap upah pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pelabuhan Gunungsitoli belum terlaksana dengan baik. Upah tidak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Upah dibayar tidak tepat waktu dan dalam pembayarannya sering mengalami keterlambatan. Hal ini tidak memberikan kesejahteraan terhadap keluarga masing-masing buruh dan terciptanya hubungan yang harmonis antara masing-masing buruh serta hubungan buruh dengan mandor (kepala operasional) atau pihak PT. (Persero) Pelindo I Cabang Pelabuhan Gunungsitoli Nias. 2) Perlindungan hukum terhadap buruh berkaitan dengan ipembayaran upah kurang diterapkan secara taat hukum dan berkesinambungan sesuai ketentuan yang termuat dalam peraturan perundangan. Pihak: manajemen telah memenuhi hak-hak pekerja, baik berupa hak-hak normatif maupun non-normatif, yang bekerja di PT. (Persero) Pelindo I Cabang Gunungsitoli, seperti upah yang sesuai dengan UMP, adanya Jamsostek, fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa pihak PT. (Persero) Pelindo I Cabang Gunungsitoli telah memahami dan menerapkan berbagai kewajiban yang diatur secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan, sehingga dimungkinkan buruh mendapat pelayanan yang adil lembaga peradilan buruh itu harus bersih, cepat, proses sederhana, biayanya murah dan ada limit waktu. Ada berbagai model peradilan burh di berbagai Negara yang bisa diambil sebagai contoh.Harus ada desakan agar anggaran untuk sector pendidikan dalam APBN ditingkatkan, sehingga tercipta system pendidikan murah dan pengajar yang dihargai secara layak. Implikasi 40 kjuta penggangur saat ini akan menjadi beban Indonesia setidaknya 25 tahun kedepan, sebab hamper semua anak penganggur ini ditambah dengan anak-anak buruh yang hanya mendapatkan upah kecil akan terpaksa tidak bisa sekolah atau hanya bisa sekolakh tamat SD saja Membawa 40 juta orang tidak terdidik pada tahun 2035 hanya akan menjadi beban besar bagi negeri ini kelak | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | pengupahan | en_US |
dc.subject | buruh pelabuhan | en_US |
dc.title | Hubungan Sistem Pengupahan dengan Tingkat Kesejahteraan Buruh di PT. (Persero) Pelindo I Cabang Gunungsitoli | en_US |
dc.type | Tesis Magister | en_US |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
051803003.pdf | Fulltext | 4.48 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.