Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7303
Title: | Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lembaga Perbankan Syariah dalam Rangka Good Corporate Governance |
Authors: | Harahap, Riswan Fadly |
metadata.dc.contributor.advisor: | Sunarmi Siregar, Taufik |
Keywords: | manajemen risiko;perbankan syariah;good corporate governance |
Issue Date: | 17-Jul-2012 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Adapun manfaat penelitian secara teoritis dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum, lebih khusus lagi berkaitan dengan hukum perbankan Syariah yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah dalam rangka mewujudkan good corporate governance. Secara praktis dapat menjadi masukan bagi pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas di bidang perbankan Syariah dalam mengeluarkan kebijakan dan peraturan bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan rnenjadi masukan bagi perbankan syariah dalam mengelola risiko yang sedemikian kompleksnya di dunia perbankan tersebut. Penerapan manajemen risiko berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan manajemen risiko diatur di dalam Pasal 38 sampai Pasal 40. Penerapan manajemen risiko ini merupakan keharusan bagi tiap Bank Syariah dan wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah. Peran dan fungsi Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan visi dan misi perbankan syariah dan mencanangkan strategis untuk mencapai sasaran pengembangan secara objektif paradigma kebijakan yang dapat diterapkan secara konsisten, yaitu (a) market driven, pertumbuhan berdasarkan kebutuhan pasar; (b) fair treatment; membangun persaingan industriy ang sehat berdasarkan karakteristik perbankan syariah dan bukan memberikan perlakuan khusus berdasarkan argumen infant industry, (c) Gradual and sustainable approach, prioritas dan fokus pengembangan berdasarkan situasi dan kondisi serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Upaya manajemen risiko dalam mengatasi hambatan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance. Upayanya adalah menerapkan dua puluh lima prinsip inti pengawasan Bank Sentral, Empat Prinsip Kaji Ulang Pengawasan dan Regulasi Tiga Pilar Kesepakatan Basel II. Pengaturan sudah cukup baik, hanya saja perlu sanksi yang tegas terhadap internal bank yang tidak menjalankan manajemen risiko dengan baik. Bank Indonesia harus lebih selektif dalam pengawasan manajemen risiko perbankan khususnya perbankan syariah sehingga manajemen risiko perbankan menjadi lebih baik. Perlu upaya lebih selektif sepeti Regulasi Tiga Pilar Kesepekatan Basel II, sehingga hambatan dalam penerapan manajemen risiko dapat diminimalisir. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7303 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
071803006.pdf | Fulltext | 3.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.