Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7330
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJauhari, Iman-
dc.contributor.advisorArif-
dc.contributor.authorTampubolon, Josua-
dc.date.accessioned2018-01-11T05:21:19Z-
dc.date.available2018-01-11T05:21:19Z-
dc.date.issued2010-05-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7330-
dc.descriptionPenelitian ini berdasarkan dengan hukum positif, dan hukum empiris, maka metode dengan meggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam pemberantasan perjudian serta pendekatan hukum empiris maka peneliti memberikan kesimpulan bahwa 1). Penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang disebabkan oleh kondisi perekonomian yang kurang, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama, adanya keadaan yang tidak menentu dari permainan judi itu sendiri dan kondisi lingkungan yang membiasakan atau setidaknya mengajak masyarakat untuk melakukan judi; 2). Peran Penyidik Polri dalam memberantas perjudian adalah sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penanggulangan terhadap praktek perjudian ditempuh dengan meliputi upaya prevemtif, preventif dan represif. Pertama, upaya prevemtif dilakukan melalui usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat seperti, penyuluhan hukum. Kedua, upaya preventif ini dilakukan melalui peningkatkan intensitas patroli dan peningkatan partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi telah terjadinya tindak pidana perjudian. Upaya represif pun dilakukan dengan melaksanakan kegiatan operasi rutin yang dimaksudkan untuk menangkap dan selanjutnya memproses para pelaku perjudian sesuai dengan presedur hukum yang berlaku, dan 3). Penegakan hukum Kepolisian Kutalimbaru ini kurang berhasil dengan maksimal, hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, yakni kurangnya jumlah personil Kepolisian, kurang memadainya sarana dalam pelaksanaan tugas, belum adanya kerja sama antara institusi terkait, bentuk perjudian yang bersifat parsial, kurangnya partisipasi masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini para tokoh agama, adat, pemerintah, instansi setempat maupun Polri sebagai penegak hukum hendaknya memberikan pemahaman serta membimbing masyarakat melalui sarana dan prasarana yang dimiliki oleh setiap instansi sehingga dapat meminimalkan munculnya kejahatan tindak pidana perjudian. Hendaknya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perjudian sebagaimana di tegaskan Pasal 303 ayat 1 KUHP agar ditaati oleh pihak masyarakat maupun penegak hukum menaati aturan tersebut dengan didukung pertambahan jumlah personil Kepolisian di Polsek Kutalimbaru sehingga memadai sesuai dengan sarana dalam pelaksanaan tugas serta perlu adanya kerjasama antara institusi terkait serta perlunya partisipasi masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpemberantasanen_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectperjudianen_US
dc.titlePenegakan Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian (Studi pada Masyarakat Kecamatan Kutalimbaru)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
081803020.pdfFulltext3.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.