Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7361
Title: | Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal |
Authors: | Lie, Eddy Martino Putra |
metadata.dc.contributor.advisor: | Nasution, Mirza Arif |
Keywords: | perlindungan hukum;investor;pasar modal |
Issue Date: | 25-May-2011 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan kepastian hukum para pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta perlindungan bagi investor. Selanjutnya dijelaskan bahwa perlindungan bagi investor adalah keharusan ditetapkannya prinsi full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan /full disclosure (pengungkapan penuh) merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci, dan pengaturan sporadis. Selain itu Bapepam LK juga berfungsi sebagai Lembaga pemeriksa dan sebagai Lembaga Penyidik. Perinsip keterbukaan berfungsi untuk melimelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Selanjutnya perinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan perinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud). Selanjutnya disarankan didirikan sebuah organisasi yang melakukan pengawasan atas organisasi yang ada di Pasar Modal. Organjsasi sebagai organisasi swadaya masyarakat yang memberikan masukan untuk terjadinya perjalanan perusahaan sesuai Undang - undang. Lembaga ini akan mengawasi pihak - pihak tidak menggunakan kekuwasaannya untuk kepentingannya dengan perlindung dibawah lembaga Bursa dan sebagainya. Adanya pendidikan pasar modal yang merupakan kewajiban para pihak untuk bertindak sesuai hukum. Adanya sosialisasi hukum sehingga semua pihak memahami hukum dipasar modal. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7361 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
091803005.pdf | Fulltext | 3.67 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.