Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/747
Title: | Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi di Pengadilan Negeri Binjai) |
Authors: | Silitonga, David Casidi |
Keywords: | Sanksi;Pelaku;Pencabulan |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Abstract: | Crime of sexual abuse is a crime in the area of a very disturbing sexual society, this is also contrary to the purpose of government in creating a secure peaceful and prosperous society. So specifically handling the application of the law against perpetrators of criminal sexual abuse of minors have been there rules that govern them apart from the draft Penal Code (Penal Code), namely Law no. 23 of 2002 on Child Protection. Therefore, the authors are interested in doing some research to find out what factors that lead to criminal sexual abuse against minors, how the legal protection for victims, how the application of the law against perpetrators of criminal sexual abuse of minors at the Binjai District Court. In this study, the authors use empirical research methods juridical approach or approaches the reality of law in society. The data used are primary and secondary data obtained from field research and library research. Primary data is the field research conducted through interviews are : 2 (two) judges who hear and decide criminal cases sexual abuse of minors, 1 (one) of the Public Prosecutor who handles criminal cases sexual abuse of minors, While the studies referred to a document or library materials consist of primary legal materials that legislation relating to criminal abuse of children under age. Similarly, secondary legal materials reviewed by the experts included the results of research to complement the material law. The study concludes : (a) factors that lead to criminal sexual abuse against minors the factors contained within the individual (internal) and factors that are beyond the individual self (external). (b) legal protection against sexual abuse victims of crime is to implement the draft Penal Code (Penal Code) and Act No. 23 of 2003 on Child Protection. (c) the application of the law against perpetrators of criminal sexual abuse of minors at the Binjai District Court is to impose sanctions act justly punished for mistakes made by against or in other words the actors are required accountability for his actions. So with the decision of the Judge is able to create a deterrent to the perpetrators of the crime again. In addition, guidance is also needed to rehabilitate the perpetrators so that he will not repeat his actions by way of instilling religious norms in him. |
Description: | Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu kejahatan di bidang seksual yang sangat meresahkan masyarakat, hal ini juga bertentangan dengan tujuan Pemerintah dalam menciptakan masyarakat aman tentram dan sejahtera. Jadi khusus menangani penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur telah terdapat peraturan yang mengaturnya selain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan suatu penelitian untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, bagaimana perlindungan hukum bagi korban, bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Pengadilan Negeri Binjai. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer merupakan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara diantaranya: 2 (dua) orang hakim yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, 1 (satu) orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Sedangkan Studi dokumen atau bahan pustaka dimaksud terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan atas anak-anak di bawah umur. Demikian pula dikaji bahan hukum sekunder berupa karya para ahli termasuk hasil penelitian untuk melengkapi bahan hukum tersebut. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah faktor yang terdapat dalam diri individu (intern) maupun faktor yang terdapat diluar diri individu (ekstern). (b) perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan adalah dengan cara menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (c) penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Binjai adalah dengan memberikan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatan kesalahan yang dilakukan oleh sipelaku atau dengan kata lain para pelaku diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Sehingga dengan Putusan Hakim tersebut dapat membuat para pelaku menjadi jera untuk melakukan kejahatan itu kembali. Selain itu diperlukan juga pembinaan untuk merehabilitasi para pelaku sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dengan cara menanamkan norma-norma agama dalam dirinya. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/123456789/747 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
111803010_file 1.pdf | Cover | 113.89 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 2.pdf | Abstract | 107.34 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 3.pdf | Introduction | 93.67 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 4.pdf | Chapter I | 172.42 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 5.pdf | Chapter II | 124.21 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 6.pdf | Chapter III | 87 kB | Adobe PDF | View/Open |
111803010_file 8.pdf | Reference | 85.59 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.