Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7514
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorGinting, Budiman-
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.authorTanjung, Rusydi-
dc.date.accessioned2018-01-17T03:23:20Z-
dc.date.available2018-01-17T03:23:20Z-
dc.date.issued2008-08-27-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7514-
dc.descriptionDengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dan empiris serta dengan pendekatan yuridis kualitatif maka peneliti dapat memberikan suatu kesimpulan bahwa: Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia telah sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Pemberian Kredit tersebut merupakan perjanjian utang-piutang antara Perum Pegadaian dengan nasabah. Objek jaminan beralih hak kepemilikannya kepada Perum Pegadaian selaku penerima fidusia dari nasabah selaku pemberi fidusia namun objek jaminan tersebut tetap berada dibawah kekuasaan nasabah secara fisik. Untuk perjanjian kredit diatas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) harus dibuatkan Akta Perjanjian Jaminan Fidusia oleh notaris dan didaftarkan fidusianya ke kantor HUKUM dan HAM. Yang di asuransikan dalam perjanjian ini adalah pinjaman, maka yang membayar iurannya adalah nasabah dan pihak asuransi yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya terhadap kredit tersebut jika terjadi sesuatu hal. Tetapi prakteknya pertanggungan perjanjian ini dilakukan oleh Perum Pegadaian yang terlebih dahulu telah menerima Surat Pengalihan Pembayaran dan Klaim asuransi dari nasabah. Surat Pengalihan Hak Klaim Asuransi harus ditanda tangani nasabah pada saat pencairan kredit, hal ini dikarenakan nasabah tidak memiliki kekuatan untuk menolak dalam perjanjian baku ini. Jika nasabah melakukan Wanprestasi atau nasabah tidak melaksanakan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka pihak Perum Pegadaian akan memberikan somasi (peringatan) melalui surat sebanyak 3 (tiga) kali yang dikirim dengan pos tercatat atau diantar langsung. Setelah 7 (tujuh) hari dikirim surat peringatan III atau 28 (dua puluh delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran, maka pihak Perum Pegadaian akan melakukan penarikan/penyitaan barang jaminan dan melakukan penjualan barang jaminan bersama-sama dengan nasabah. Jika harga penjualan melebihi dari hutang nasabah maka sisa penjualan tersebut dapat diambil oleh nasabah. Meskipun kredit yang macet tersebut klaim asuransinya telah diterima, namun penyitaan/eksekusi dan penjualan tetap akan dilakukan karena merupakan hak Perum Pegadaian sebesar 20% yang masih harus diterima.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectjaminan fidusiaen_US
dc.subjectpegadaianen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tentang Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi) pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian di Medanen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
061803002.pdfFulltext4.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.