Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNashiri, Muhammad-
dc.date.accessioned2017-08-08T08:50:00Z-
dc.date.available2017-08-08T08:50:00Z-
dc.date.issued2013-12-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/756-
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini adalah tentang telaah juridis terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dengan adanya penetapan Pengadilan Agama dengan menelaah putusan Penetapan Nomor 128/Pdt.P/2008/Pa.Medan. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana proses pelaksanaan pengangkatan di Pengadilan Agama Medan dan bagaimana akibat hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. Untuk melakukan pembahasan terhadap permasalahan di atas maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan berdasarkan konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya. Hal ini kelak berkaitan dengan sistem waris dan perkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi prioritas wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan mendasar terhadap kewenangan Peradilan Agama. Salah satu perubahan itu adalah perkara pengangkatan anak termasuk kewenangan baru pengadilan agama sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 49 Huru a angka 20. Penegasan tersebut, di satu sisi menunjukkan adanya pengakuan dari nagara terhadap eksistensi lembaga pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam. Di sisi lain pada saat yang sama menepis keragu-raguan masyarakat muslim dan para praktisi hukum Peradilan Agama untuk memanfaatkan lembaga tersebut. Hukum islam menggariskan bahwa hubungan hukum antara orang tua angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh yang diperluas, dan sama sekali tidak menciptakan hubungan nasab. Akibat hukum dari pengangkatan anak dalam islam hanyalah terciptanya hubungan kasih dan sayag dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPengangkatan Anaken_US
dc.subjectPenetapan Pengadilan Agamaen_US
dc.subjectNomor 128/Pdt.P/2008/PA.Medanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 128/Pdt.P/2008/PA.Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400138_file1.pdfCover518.78 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file2.pdfAbstract83.8 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file3.pdfIntroduction88.93 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file4.pdfChapter I135.31 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file5.pdfChapter II139.6 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file6.pdfChapter III115.74 kBAdobe PDFView/Open
098400138_file8.pdfReference89.96 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.