Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7617
Title: Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sebagai Tindak Pidana Ringan (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
Authors: Sitepu, Selly Regina
metadata.dc.contributor.advisor: ediwarman
marlina
Keywords: kebijakan;hukum pidana;pertanggungjawaban pidana;penguasaan tanah
Issue Date: Nov-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Salah satu perihal permasalahan tanah yang juga merupakan masalah hukum pidana adalah masalah penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanah tanpa hak bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penguasaan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penguasaan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban penguasaan tanah tanpa hak, bagaimana faktor penyebab terjadinya penguasaan tanah tanpa hak serta bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban pidana penguasaan tanah tanpa hak sebagai tindak pidana ringan. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian hukum normatif atau doktriner yang diajukan dalam kajian ini adalah penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban penguasaan tanah tanpa hak ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) no. Pasal 2 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, Pasal 167 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHP. Faktor penyebab terjadinya penguasaan tanah tanpa hak adalah Kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta kurangnya pengetahuan hukum masyarakat
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7617
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
141803060.pdfFulltext1.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.