Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/767
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLasminar, Lenny-
dc.date.accessioned2017-08-09T03:23:05Z-
dc.date.available2017-08-09T03:23:05Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/767-
dc.description.abstractNarcotics abuse is increasing in Indonesia. Of records in the National Narcotics Board of Indonesia number of addicts in the year 2012 as many as 3.8 (three point eight) million people. This shows that an abuse of narcotic addicts in Indonesia has increased. Type of research in this thesis is a normative legal research. This study aims to examine the legal assessment of narcotics offenses. To examine the role of constraints in expert testimony against drug abuse and to examine the testimony of expert judges consideration. Legal assessment of narcotics offenses stipulated in Law No. 35 of 2009, as set forth In Article 103 mentioned: (1) A judge may examine the case Narcotics addicts: a. Decided to instruct the concerned to undergo treatment and / or care, if the Narcotic addict convicted of narcotics offenses or b. Set to instruct the concerned to undergo treatment and / or care, if the Narcotic addict is not guilty of a crime Narcotics. (2) The period of treatment and / or care for addicts Narcotics referred to in paragraph (1) letter (a) is calculated as the penalty period. Further regulated in Article 43 paragraph (4) the delivery of narcotics by physicians can only be implemented for: a. running a medical practice by providing narcotics by injection, b. help sick people in emergencies by providing narcotics by injection, or c. perform tasks in a remote area that no pharmacy. Of these provisions, which is used as an expert witness doctors are doctors who have expertise on drugs, so that the medical certificate be taken into consideration by the judges. Constraints in the role of expert testimony against drug abuse. Internal constraints are a) the defendant can not bring a doctor who testified that he was a user not a dealer. b) many people still do not understand about their rights. People do not understand that if he or his family is the users / addicts can earn the right to get treatment as rehabilitated. Above the ignorance which is the result of the defendants did not file the rehabilitation assistance. External constraint is the defendant can not give assurance that he will be rehabilitated. It is difficult for the judges, because if the judge decides the defendant's rehabilitation, there must be a guarantee fee from the defendant to enter into rehabilitation. On consideration of the District Court Judge in Binjai on expert testimony (doctors) in the case of narcotics, Judge not having problems. Judicial District Court of narcotics cases in Binjai accordance with the Law on Narcotics. In the implementation of the rehabilitation of the defendant, the judge rehab on request of the defendant, prosecutor or lawyer. The defendant must show proof that he was a user / addict with proof letter from your doctor stating that the defendant is a drug addict.en_US
dc.description.sponsorshipPenyalahgunaan Narkotika terus mengalami peningkatan di Indonesia. Dari catatan di Badan Narkotika Nasional jumlah pecandu di Indonesia pada tahun 2012 sebanya 3,8 (tiga koma delapan) juta orang. Hal tersebut menunjukkan pecandu yang merupakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kajian hukum tentang tindak pidana narkotika. Untuk mengkaji kendala dalam peran keterangan ahli terhadap penyalahguna narkotika dan untuk mengkaji pertimbangan hakim atas keterangan ahli. Kajian hukum tentang tindak pidana narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaiman diatur Pada pasal 103 disebutkan : (1) Hakim Yang memeriksa perkara pecandu Narkotika dapat : a. Memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/ atau perawatan, apabila pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika atau; b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan, apabila pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) masa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan bagi para pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Selanjutnya diatur di dalam Pasal 43 ayat (4) yaitu Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk: a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Dari ketentuan tersebut, dokter yang dijadikan saksi ahli merupakan dokter yang memiliki keahlian mengenai narkotika, sehingga keterangan dokter tersebut dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Kendala dalam peran keterangan ahli terhadap penyalahguna narkotika. Kendala secara internal adalah a) Terdakwa tidak dapat menghadirkan dokter yang merangkan bahwa dirinya adalah pemakai bukan pengedar. 2) Masyarakat masih belum banyak memahami tentang haknya. Masyarakat belum mengerti bahwa apabila dirinya atau keluarganya merupakan pemakai/pecandu narkotika dapat memperoleh hak untuk mendapatkan pengobatan seperti direhabilitasi. Atas ketidaktahuan tersebut mengakibatkan para terdakwa yang merupakan pemakai tidak mengajukan rehabilitasi. Kendala eksternal adalah terdakwa tidak bisa memberikan kepastian dimana dia akan direhabilitasi. Hal tersebut menyulitkan Majelis Hakim, karena apabila Hakim memutuskan terdakwa tersebut direhabilitasi, harus ada jaminan biaya dari terdakwa untuk masuk ke rehabilitasi tersebut. Pada pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Binjai terhadap keterangan ahli (dokter) dalam kasus narkotika, Hakim tidak mengalami kendala. Peradilan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Di dalam penerapan rehabilitasi terhadap terdakwa, hakim memutuskan rehab berdasarkan permintaan dari terdakwa, Jaksa atau Pengacara. Terdakwa harus menunjukkan bukti kalau dia adalah pemakai/pecandu dengan bukti surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa si terdakwa merupakan pecandu narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectKajian Hukumen_US
dc.subjectKeterangan Ahlien_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Ketergantungan Ahli (Dokter) Dalam Pembuktian Kasus Penyalahgunaan Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
111803030_file 1.pdfCover114.88 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 2.pdfAbstract124.81 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 3.pdfIntroduction114.92 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 4.pdfChapter I179.97 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 5.pdfChapter II183.87 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 6.pdfChapter III103.24 kBAdobe PDFView/Open
111803030_file 8.pdfReference88.33 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.