Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7705
Title: Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terkait Keberadaan Lembaga Actio Paulina dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 k/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Authors: Siahaan, Fri Dolin
metadata.dc.contributor.advisor: Sunarmi
Harianto, Dedi
Keywords: perlindungan hukum;actio paulina;kepailitan
Issue Date: 12-May-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Jn Law on Bankruptcy, there is legal protection for creditors through actio pauline institution. Actio paulina is a very important institution for protecting creditors in law on bankruptcy. The research problems are as follows: 1) how about legal protection for creditors related to actio pauline institution; 2) how abut legal protection for the third party that has good faith toward creditors related to actio pauline institution; and 3) how about juridical analysis on judges consideration in settling and pronouncing actio pauline case in the Supreme Court's Ruling No. 15 .K/Pdt.Sus-Pailit/2016. The research used juridical normative and descriptive analytic method by analyzing all legal provisions related to actio pauline institution. The data were gathered by conducting library research and field research method. Based on the research problems, it can be concluded that 1) actio pauline is the facility given to creditors to file revocation on all actions which have not to be done by debtor 2) third parties who have good intention cannot be canceled because it has fulfilled the element of subjective good intention and objective good intention 3) the evaluation on Judex Facti Ruling is correct so that it is appropriate to be maintained. It is recommended that 1) the adjustment of debt payments should regulate in absolute tenns about the actions of debtors that categorized as detrimental to creditor, to protect from the actions of the bad creditors 2) concrete regulation on legal protection for the third party should be concrete concerning good faith of the third party, and 3) harmonization should be needed on the Judex Facti and Judex Juris Ruling so that the ruling searched for by litigants, in this case creditors, have legal guarantee
Description: Di dalarn hukum kepailitan dibentuk perlindungan hukum terhadap kreditor melalui lembaga actio paubana. Penggunaan actio pauliana dalam perkara kepailitan merupak:an suatu lembaga yang sangat penting untuk melindungi kreditor. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang di bahas, yakni 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor terkait lernbaga actio pauliana 2) bagaimana perlindungan hukurn pihak ketiga dalarn itikad baik terhadap kreditor terkait lembaga actio pauliana 3) bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara actio pauliana di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan actio pauliana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research danfield research. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat di simpulkan actio pauliana mempakan sarana yang diberikan kepada tiap-tiap kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitor 2) pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat dibatalkan karena sudah terpenuhinya unsur itikad baik subjektif dan itikad baik objektif; 3) menilai putusanJudex Facti sudah tepat sehingga layak untuk dipertahankan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat disarankan 1) pengaturan tentang pembayaran utang seharusnya mengatur secara absolute mengenai tindakan debitor yang dikategorikan merugikan kreditor, untuk melindungi kreditor dari tindakan-tindakan para debitor nakal 2) regulasi terkait perlindungan hukum terhadap pihak ketiga perlu mengatur secara kongkrit terkait itikad baik yang dilakukan oleh pihak ketiga; 3) diperlukan hannonisasi terhatlap putusan pada tingkat Judex Facti dan Judex Juris agar putusan yang diinginkan dari para pencari keadilan dalam hal ini kreditor mendapatkan jarninan hukum
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7705
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803020.pdfFulltext5.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.