Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/785
Title: Perkembangan Adat Perkawinan Masyarakat di Mandailing Natal (Studi Kasus di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi)
Authors: Nst, Suhdi Maulana
Keywords: Perkawinan Masyarakat Adat;Marriage Of Indigenous People
Issue Date: 24-May-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Marriage in the meaning of "custom engagement", is marriage that has a legal effect on customary law, which is applicable in the relevant community. The legal effect has been there since the marriage occurred, for instance by holding marriage proposal between “rasah anak” (children’s relationship, virgin girl) and “rasah tuha” (the relationship between the family of the prospective husband and wife). According to local customary law, marriage is not only an act of social, cultural, magical-religious but also a legal act. It is said as social as because marriage is a social product. The social act itself means that the marriage is binding all elements sociologically, both individuals and society. The community in Aek Marian village, Lembah Sorik Merapi subdistrict, Mandailing Natal regency has rituals that must be performed before executing the customary marriage. The ceremonies and rituals conducted to pray for the happy marriage ever after. Problems formulations in this research are (1) How is the form and procedures of the implementation of customary marriage?, (2) How is the legal effect of customary conducted marriage?, and (3) Why does the community still hold the customary marriage? This type of research and writing in this thesis is a normative legal research. Normative legal research is research that examines the applied norms, namely the Act that is relevant to the legal issue mentioned above. Results of the research and discussion explain the forms and procedures of local custom marriage in Mandailing Natal regency, started from validity of the Islamic marriage between the bride and groom through akad nikah (marriage agreement). This akad nikah later followed by two separate event, which are in the bride’s side (boru na ni oli) with a special speech (markobar) and in the groom’s side (bayo pangoli). The legal effect rose from the marriage are husband’s relationship, relationship of children born from the marriage, and the issue of property wealth both before and during the marriage. The reasons why community still perform the customary marriage are as follows: cooperativeness (kegotongroyongan), deepening kinship, harmony of community, and the preservation of local custom in the society.
Description: Perkawinan dalam arti “perikatan adat”, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat, yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum ini telah ada sejak perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan pelamaran yang merupakan “rasah sanak” (hubungan anak-anak, bujang gadis) dan “rasah tuha” (hubungan antara keluarga dari para calon suami-isteri). Menurut hukum adat lokal perkawinan bukan hanya merupakan perbuatan sosial, kultur, magis-relijus tetapi juga perbuatan hukum. Disebut juga sebagai perbuatan sosial karena perkawinan itu merupakan produk sosial. Perbuatan sosial artinya secara sosiologis perkawinan mengikat semua unsur dalam kehidupan sosial, baik individu-individu maupun masyarakat, bahkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat Mandailing Natal di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi mempunyai ritual-ritual yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan adat. Upacara dan ritual yang wajib dilakukan yaitu agar masyarakat yang melangsungkan pernikahan selamat dan baik dalam prosesi perkawinan maupun dalam perjalanan rumah tangga dari pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk dan Tata Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Mandailing Natal di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Bagimana Akibat hukum dari perkawinan yang dilangsungkan secara adat di Mandailing Natal Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan Mengapa masih ada masyarakat adat yang melakukan perkawinan secara adat di Mandailing Natal Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Jenis penelitian dan penulisan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi Undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan sebagai bahan hukum sumbernya. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Perkawinan Adat Mandailing Natal ini dimulai dari sahnya perkawinan antara mempelai pria dan wanita secara islami. Yaitu dengan melakukan akad nikah. Setelah akad nikah berlangsung, terbagi dua bahagian acara. Acara di tempat Boru na ni oli (mempelai wanita) dan di tempat bayo pangoli (mempelai pria). Dimulai dari acara di tempat mempelai wanita dengan di adakanlah acara markobar. Akibat Hukum yang timbul dari perkawinan adat Mandailing yaitu : Hubungan suami, Hubungan anak-anak yang lahir dari perkawinan, Mengenai harta benda yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan. Alasan masyarakat masih melakukan perkawinan secara adat di Mandailing Natal Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Marapi yaitu sebagai berikut : Kegotongroyongan, Mempererat Hubungan Kekeluargaan, Kerukunan antar warga Masyarakat, dan sebagai wujud pelestarian adat istiadat dalam masyarakat. Kata Kunci : Perka
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/785
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400166_file1.pdfCover201.68 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file2.pdfAbstract207.43 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file3.pdfIntroduction205.83 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file4.pdfChapter I386.37 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file5.pdfChapter II261.1 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file6.pdfChapter III255.35 kBAdobe PDFView/Open
138400166_file8.pdfReference1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.