Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8068
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Rafiah-
dc.contributor.advisorSupraningsih, Winarni-
dc.contributor.authorRomadiana-
dc.date.accessioned2018-02-05T05:25:45Z-
dc.date.available2018-02-05T05:25:45Z-
dc.date.issued1999-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/8068-
dc.descriptionKebijaksanaan pemberian kredit pada Perum Pegadaian tidaklah sama dengan lembaga perbankan lainnya yang mana pada Perum Pegadaian lebih mengutamakan adanya suatu jaminan atas pemberian kredit. Pemberian jaminan inilah yang dikenal pada masyarakat umum sebagai gadai. Untuk memperoleh data, dilakukan melalui penelitian di lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilangsungkan di Perum Pegadaian Cabang Utama Medan, baik dengan cara pengamatan langsung maupun dengan cara membuat daftar pertanyaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan keadaan sebagai berikut: Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank, dan berada di bawah kementerian keuangan. Dalam menjalankan usahanya maka sesuai dengan namanya Perum Pegadaian memberikan kredit kepada nasabah dan menerima barang gadaian sebagai jaminan dari nasabah. Kepada nasabah diberikan kewajiban untuk melunasi kredit yang diberikan kepada secara berangsur sesuai dengan besar kredit diambilnya serta diikuti juga pembayaran sewa modal dari nilai kredit yang diterimanya. Selain memberikan kredit dengan cara gadai, maka Perum Pegadaian juga memperluas usahanya dengan memberikan jasa taksiran, jasa titipan dan toko emas yang diberikan kepada masyarakat luas, dan secara langsung menambah pendapatan bagi Perum Pegadaian itu sendiri. Di dalam pemberian kredit atau masalah gadai, apabila telah sampai waktu pelunasan hutang dan penebusan barang jaminan, tetapi penggadai tidak dapat membayar hutangnya, maka barang jaminan dilelang dan nasabah masih berhak menerima sisa penjualannya, tetapi jika tidak cukup untuk pembayaran hutang, maka yang berhutang wajib membayar kekurangannya. Di lembaga Perum Pegadaian tidak dikenal adanya SC sebagaimana di dalam dunia perbankan. Pemberian kredit hanya disandarkan kepada besamya nilai barang yang dijadikan jaminan oleh nasabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkebijaksanaan krediten_US
dc.subjectpemberian krediten_US
dc.titleKebijaksanaan Pemberian Kredit Oleh Perum Pegadaian Cabang Medan Utama Suatu Tinjauanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
958300278.pdfFulltext1.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.