Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8072
Title: Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Putusan Pengadilan Nomor 540/Pdt.G/2014/Pn.Mdn)
Authors: Sahputra, Hendri
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Hidayani, Sri
Keywords: torts, bank credit agreement;perbuatan melawan hukum, perjanjian kredit bank
Issue Date: Mar-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: This thesis discussion about tort in connection with the credit agreement whereby the bank one of the mengideintifikasi loan application made on behalf of a person while someone else's credit recipients. The problem posed is: how the legal consequences of the illegal act in the event of bank credit agreement, what factors cause of action against the law in the event of bank credit agreement and how the legal reasoning of judges to the Negeri Medan Court Decision No. 364 / Pdt.G / 2009 / PN.Mdn associated with tort in bank credit agreement? Normative research method is the type of research conducted by studying the existing norms or legislation related to the issues discussed. Source data were obtained on the secondary data is data including official documents, books, research results are tangible report. Results of research and analysis explains the legal consequences of the illegal act in the event of bank credit agreement then the PT. Bank Mandiri Tbk Center, Cg. PT. Bank Mandiri Tbk Cg Territory North Sumatra, PT. Bank Mandiri branch offices Representative Krakatau Medan and the second defendant, namely Eva Nurleni material Hutapea pay damages jointly and severally to Plaintiffs Rp. 200,000,000 (two hundred million rupiah). Factors that cause the occurrence of an unlawful act in the event of bank credit agreement is that there has been negligence on the part of PT. Bank Mandiri Tbk Center, Cg. PT. Bank Mandiri Tbk Cg Territory North Sumatra, PT. Bank Mandiri Tbk Medan Branch office Krakatau Representative for credit granting someone without a clear identity check on the loan application as well as the intention of the parties Eva Nurleni Hutapea for using the name of the other party in the management of credit dimohonkannnya. Legal considerations of the judge in Negeri Medan Court decision No. 364 / Pdt.G / 2009 / PN.Mdn associated with tort in bank credit agreement that the discretion of judges plaintiff in order to act Defendant I and Defendant II committed an unlawful act has been proven examination before trial
Description: Pembahasan skripsi ini tentang perbuatan melawan hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit dimana pihak bank salah dalam mengideintifikasi permohonan kredit yang dibuat atas nama seseorang sedangkan penerima kredit orang lain. Permasalahan yang diajukan adalah: bagaimana akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam peristiwa perjanjian kredit bank, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peristiwa perjanjian kredit bank dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 364/Pdt.G/2009/PN.Mdn dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit bank? Metode penelitan adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundangundangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sumber data yang diperoleh adalah Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam peristiwa perjanjian kredit bank maka pihak PT. Bank Mandiri Tbk Pusat, Cg. PT. Bank Mandiri Tbk Wilayah Sumatera Utara Cg, PT. Bank Mandiri Tbk kantor Cabang Perwakilan Krakatau Medan dan tergugat II yaitu Eva Nurleni Hutapea membayar ganti rugi material secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peristiwa perjanjian kredit bank adalah telah terjadinya kelalaian dari pihak PT. Bank Mandiri Tbk Pusat, Cg. PT. Bank Mandiri Tbk Wilayah Sumatera Utara Cg, PT. Bank Mandiri Tbk kantor Cabang Perwakilan Krakatau Medan karena mengabulkan kredit seseorang tanpa memeriksa identitas yang jelas pada permohonan kredit tersebut serta adanya kesengajaan dari pihak Eva Nurleni Hutapea karena memakai nama pihak lain dalam pengurusan kredit yang dimohonkannnya. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 364/Pdt.G/2009/PN.Mdn dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit bank bahwa menurut pertimbangan majelis hakim gugatan penggugat agar perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum sudah terbukti pemeriksaannya di depan persidangan
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8072
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400166_Hendri Syahputra.pdffulltext8.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.