Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8103
Title: Faktor Penyebab Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Pewrkara WANPRESTASI (Studi Kasus No. 226/PDT.G/2014/PN.Mdn)
Authors: Lubis, Benny Govinda
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Hidayani, Sri
Keywords: wanprestasi, gugatan, pertimbangan hakim
Issue Date: Mar-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) sebagai konsekuensi yuridis maka segala tindakan setiap warga negara dan aparatur pemerintahannya harus berdasarkan hukum. Keberadaan hukum bukan semata-mata sebagai pedoman untuk di baca, dilihat atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati. Hal tersebut karena hukum merupakan kaidah atau norma yang berkedudukan dan berfungsi sebagai penyelaras atas konflik dan pertentangan antar manusia yang lahir karena eksisnya interaksi sosial yang hidup dalam masyarakat. Jika sebuah gugatan sudah salah atau tidak sesuai sudah pasti gugatan tersebut tidak dapat diterima dan akan ada pihak yang dirugikan karena dalam proses pengajuan gugatan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Jika kasus ini sampai ke persidangan maka kebijakans eorang hakim sngat dibutuhkan dalam hal ini untuk memutus suatu perkara yang dijalankan.agar tidak dicabut hak-haknya. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima serta pertimbangan hakim dalam putusan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian dengan Penelitian primer yaitu metode dengan melakukan analisis terhadap putusan yang diambil dari salah satu instasi yang terkait. Proses penyelesaian perkara perdata melalui jalur pengadilan diawali dengan pengajuan gugatan oleh pihak yang merasa haknya terganggu atau dirugikan oleh pihak lain, bahwa penggugat yang hendak mengajukan gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut haknya. Berdasarkan HIR dan Rbg yang berlaku, penggugat bebas merumuskan surat gugatannya, sebab tidak diatur secara tegas oleh HIR dan Rbg tentang syarat-syarat pembuatan suatu gugatan. Akan tetapi di dalam prakteknya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam merumuskan sebuah gugatan
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8103
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400079_Benny G.pdffulltext5.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.