Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8104
Title: Penerapan Hukum Perdata Terhadap WANPRESTASI Dalam Pekerjaan Pemborongan Jembatan AEK SIMARE (Studi Kasus No. 17/Pdt.G/2013/Pn.Mdn)
Authors: Tarmizi, Ahmad
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Hidayani, Sri
Keywords: hukum perdata, wanprestasi, pemborongan pekerjaan
Issue Date: Sep-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pembahasan skripsi ini tentang Rencana Pembangunan suatu proyek yang dituangkan dalam kontrak tentu tidak selamanya tercapai. Banyak hal yang dipengaruhi oleh kehendak manusia atau di luar kehendak manusia, yang mempengaruhi jalannya suatu kontrak yang dapat menyebabkan rencana tersebut dapat diubah di tengah jalan atau kemudian bahkan rencana tersebut batal sama sekali. Demikianlah akhirnya perkembangan teori dan praktek hukum mengenai ketidakterlaksanaan kontrak konstruksi dengan berbagai bentuk konsekuensinya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana wanprestasi kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan, apakah faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan jembatan Aek Simare serta bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian pekerjaan Jembatan Aek Simare. Metode penelitan adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sumber data yang diperoleh adalah Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan wanprestasi kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan Jembatan Aek Simare adalah tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik dan membohongi Penggugat perihal kemajuan pekerjaan, serta meninggalkan pekerjaan dilapangan sesuai dengan Akte Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan No. 92 tanggal 12 Juni 2012 jo Kontrak No : 05/KTR-APBN/498576/PPK-06/2012, tanggal 30 April 2012 maka patut dan beralasan menurut hukum apabila perbuatan Tergugat tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan Ingkar Janji/Wan Prestasi. Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Pekerjaan Jembatan Aek Simare adalah adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat untuk tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan, serta adanya rasa keengganan untuk melaksanakan prestasinya secara baik. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Pekerjaan Jembatan Aek Simare adalah pihak yang melakukan wanprestasi yaitu tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materil senilai Rp 242.500.000.- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8104
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400151_Ahmad T.pdffulltext6.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.