Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8122
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHarahap, Abi Jumroh-
dc.contributor.advisorMarsela, syaiful-
dc.contributor.authorMina, Razy Fahri Putra-
dc.date.accessioned2018-02-20T01:55:42Z-
dc.date.available2018-02-20T01:55:42Z-
dc.date.issued2017-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8122-
dc.description.abstractThis research paper aims to answer the question: first how the application procedure consumer finance at CV. Manggeng Raya Branch Medan, both How to provisions concerning the provision of guarantees by the Borrower in financing agreements consumers CV. Manggeng Raya Branch Medan and how obstacles and barriers the provision of guarantees by the debtor when the debtor in default. The method used is normative to obtain data related to research obtained from various sources. In the data collection authors conducted research library (Library Research) and field (Field Research). The study was conducted in Indonesia CV. Manggeng Raya Branch Medan. Basic data in this research is secondary data including primary legal materials, namely the Book of Civil Law Act (Civil Code), Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 61 of 1988, concerning Financing Institutions, Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary, secondary law is materials that explain the primary legal materials such as books, tertiary legal materials are materials that provide guidance and clarification on the primary and secondary legal materials. In the process there is a financing request procedure decided by the CV. Manggeng Raya Branch Medan, procedures of its consumer financing agreement CV. Manggeng Raya Branch Medan, to go through the stages. In the financing agreement, Astra Credit Companies Indonesia (ACC) Branch Medan require prospective Borrower to provide ownership rights fiduciary as a guarantee in the agreement, namely Proof of Vehicle Ownership (reg) to the company, will become the property of the debtor if the installment of the financing has been repaid by debtor. In each agreement is sometimes a negligent debtor to meet its obligations, as well as in the financing agreement in Indonesia CV. Manggeng Raya Branch Medan. In the event of default, the efforts made by the company is to provide a letter of warning, if the warning letter was not addressed, in three stages, the creditor is entitled to withdraw vehicles which is the object of the financing agreement with the approval of the execution with a court orderen_US
dc.description.sponsorshipSkripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu pertama bagaimana prosedur permohonan pembiayaan konsumen di CV. Manggeng Raya Cabang Medan, kedua Bagaimana ketentuan mengenai pemberian jaminan oleh Debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen di CV. Manggeng Raya Cabang Medan dan bagaimana kendala dan hambatan dalam pemberian jaminan oleh debitur disaat debitur melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dilakukan di CV. Manggeng Raya Cabang Medan. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang- Undang hukum Perdata (KUHPerdata), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan, UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam proses permohonan pembiayaan terdapat prosedur yang telah ditentukan oleh CV. Manggeng Raya Cabang Medan, Prosedur pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada CV. Manggeng Raya Cabang Medan, harus melalui tahap-tahap. Dalam perjanjian pembiayaan, CV. Manggeng Raya Cabang Medan mewajibkan Calon Debitur untuk memberikan hak kepemilikannya secara fidusia sebagai jaminan dalam perjanjian, yaitu Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada perusahaan, baru akan menjadi milik debitur apabila angsuran atas pembiayaan telah dilunasi oleh debitur. Dalam setiap perjanjian adakalanya seorang debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, begitu juga dalam perjanjian pembiayaan di CV. Manggeng Raya Cabang Medan. Jika terjadi wanprestasi, upaya yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memberikan surat peringatan, apabila surat peringatan tersebut tidak ditanggapi, dalam tiga tahap, maka kreditur berhak untuk menarik unit kendaraan yang menjadi objek perjanjian pembiayaan tersebut dengan persetujuan eksekusi dengan suatu penetapan pengadilanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectagreement, consumer financing, warranties.en_US
dc.subjectperjanjian, pembiayaan konsumen, jaminan.en_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan CV. Manggeng Rayaen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400108_Razy F.pdffulltext6.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.