Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8170
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.authorPutra, Erwin Nico Alamsyah-
dc.date.accessioned2018-02-22T02:09:11Z-
dc.date.available2018-02-22T02:09:11Z-
dc.date.issued2017-05-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8170-
dc.descriptionPembahasan adalah tentang “Penyelesaian Tindak Pidana Kealfaan Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Matinya Orang Lain Yang Dilakukan Pengemudi Kenderaan Bermotor” (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kisaran) di bawah bimbingan Bapak Taufik Siregar, SH.M.Hum, sebagai Pebimbing I, dan Bapak Ridho Mubarak, SH. MH, sebagai Pembimbing II. Permasalahan yang diajukan adalah : Apa unsur-unsur kelalaian (kealfaan) pengemudi yang bisa di pidana; dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pengemudi kendaraan karena kelalaiannya (kealfaan) dalam kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam perkara kasus kecelakaan lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor yang menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan orang lain mengalami luka sedemikian rupa dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dalam perkara putusan Studi Kasus Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2016/PN. Kis. Penelitian ini dilaksanakan di Instansi Pengadilan Negeri Kisaran. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka, penelitian lapangan dan selanjutnya data yang diperoleh secara deskriptif. Penerapan hukum pidana dalam putusan Nomor 494/Pid.Sus/2016/PN. Kis. belum sesuai dengan ketentuan, Mengingat ilmu hukum mengenal adanya asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus diutamakan dari peraturan yang umum sifatnya (lex spesialis degorat lex generalis), dalam artian Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (lex spesialis) mengenyampingkan KUHPidana (lex generalis). Dalam Kasus ini Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenyampingkan Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. Namun hakim menetapkan Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHPidana. Adapun dalam kasus ini seharusnya tuntutan hukum yang dibuat penuntut umum dalam bentuk surat dakwaan pada tindak pidana yang karena kesalahannya/ kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai banyak pertimbangan dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang di dakwakan dan tidak ada alasan pembenar, dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta yang diperkuat dengan adanya keyakinan hakim, pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)en_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.titlePenyelesaian Tindak Pidana Kealfaan Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Matinya Orang Lain Yang Dilakukan Pengemudi Kendaraan Bermotoren_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400140 Erwin.pdffulltext7.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.