Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/835
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRahmalini, Nia-
dc.date.accessioned2017-08-15T05:04:13Z-
dc.date.available2017-08-15T05:04:13Z-
dc.date.issued2015-04-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/835-
dc.description.abstractTindak pidana pembunuhan atau bisa disebut tindak pidana terhadap nyawa dalam KUHP dimuat pada Bab XIX dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang” yang diatur dalam Pasal 338 sampai Pasal 340 KUHP. Pasal-pasal tersebut secara keseluruhan mengatur tentang pembunuhan biasa, pembunuhan yang diikuti atau disertai tindak pidana lain, pembunuhan berencana, pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan, pembunuhan yang dilakukan terhadap janin, dan pembunuhan karena diminta oleh korban sendiri. Kajian skripsi ini akan membahas tentang akibat hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan mengadakan penelitian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara nomor Putusan 995/Pid.B/2013/PN-LP dan bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara nomor Putusan 995/Pid.B/2013/PN-LP adalah berupa pertimbangan hakim untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak kemudian pertimbangan hakim untuk menentukan lamanya terdakwa dihukum. Pertimbangan hakim untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak adalah dengan mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak dan kemudian dipertimbangkan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Setelah itu hakim akan mempertimbangkan lamanya terdakwa ditahan dan juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana meliputi: preventif yaitu: menekan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, meningkatkan usaha pendidikan dan keterampilan, memperluas lapangan kerja dan peningkatan usaha penerangan dan pengawasan. Upaya Refresif meliputi: upaya refresif dilakukan dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor: 905/Pid.B/2013/PN-LP)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400159_file1.pdfCover92.67 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file2.pdfAbstract123.19 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file3.pdfIntrduction134.55 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file4.pdfChapter I290.26 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file5.pdfChapter II258.54 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file6.pdfChapter III81.59 kBAdobe PDFView/Open
118400159_file8.pdfReference80.27 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.