Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/855
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahfitri, Rizki-
dc.date.accessioned2017-08-16T03:28:44Z-
dc.date.available2017-08-16T03:28:44Z-
dc.date.issued2016-10-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/855-
dc.descriptionPada dasarnya tanah adalah hal yang paling penting dan utama bagi setiap makhluk hidup didunia ini, seiring berjalannya waktu kehidupan semakin maju dan modern sehingga timbul lah rasa ingin tahu dan menguasai di setiap kelompok, zaman dahulu kepemilikan tanah hanya lah sebatas pematok sebuah kayu untuk menandai bahwasanya tanah tersebut sudah ada pemiliknya, tapi cara seperti itu tidak bisa lagi dipakai karena seiring berkembangnya dunia, manusia semakin pandai dan pada akhirnya memutuskan kepemilikan tanah dibuat dihadapan instansi Negara yaitu Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), tetapi karena biaya pembuatan surat tanah yang dibuat dihadapan notaris terlalu mahal dan rumit dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah jadi orang-orang lebih memilih membuat surat tanah dihadapan camat, karena harga yang terlalu murah dan syarat-syarat yang mudah sehingga kebanyakan orang lebih memilih membuat surat tanah dihadapan camat. Permasalahan yang sering dijumpai dilapangan tentang SK Camat yang dianggap masyarakat sah dan sudah terdaftar di data base Negara dan juga sering SK di jumpai SK Camat yang terbitnya menjadi dua dalam satu alas hak Mayarakat menjadi bingun bagaimana melihat mana yang Alas hak yang sah dan mana yang tidak Metode Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Medan dengan data riset No. 47 Pdt G/2014/PN.Mdn, dan mencakup dokumen resmi, buku-buku,hasil-hasil penelitian berwujud laporan, dan untuk memperoleh keterangan data melalui wawancara untuk melengkapi bahan pembahasan terhadap permasalahan Keabsahan Alas Hak Yang Dibuat Dihadapan Notaris menyangkut surat tanah yang belum bersertifikat tentunya berkekuatan hukum yang sempurna, karena dibuat oleh orang yang berwenang yang diberi kepercayaan oleh Negara untuk mengeluarkan Akta Otentik, jadi tidak perlu diragukan lagi soal akta yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan UU No. 30 tahun 2004 yang sudah dirubah menjadi UU No.20 tahun 2014 tentang jabatan Notaris, jadi surat yang benar-benar kuat dan aman untuk dijadikan alas hak pembuktian Surat tanah yang belum bersertifikat adalah surat yang dibuat oleh Notaris bukan Camat. Pembuktian terhadap pemegang alas hak yang belum bersertifikat adalah penguasaan fisik selama 20 tahun, dan diikuti dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya dan tidak terikat persaudaraan, dan penguasaan secara terbuka dan beritikad baiken_US
dc.description.abstractBasically the land is the most important and main for every living being in this world, over a life time more advanced and modern so raised was the curiosity and master in each group, the ancient land ownership is only for limited pematok a timber to mark that the land has no owner, but the way it can no longer be used because as the development of the world, people increasingly clever and ultimately decide the ownership of the land is made before the institution of State that the Notary / PPAT (Deed official land), but because the cost of a letter of land made before a notary too expensive and complicated, and the level of public awareness is still low so people prefer to make the land papers before the sub-district head, because the price is too cheap and easy terms that most people prefer to make land titles before camat. Problems often encountered in the field of SK Head society considers legitimate and registered in the data base of the State and also often SK encountered SK Head of the publication to two in the right base Citizens become confused how to see which Alas rights arelegitimate and which are not Methods This study was carried out in the Medan District Court with research data No. 47 Rev. G / 2014 / PN.Mdn, and include official documents, books, tangible results of research reports, and to obtain information data through interviews to supplement the discussion material on the problem Alas validity Rights Made In front of the Notary regarding land titles that have not been certified course is perfectly legal force, because it was made by an authorized person entrusted by the State to issue an authentic deed, so no need to doubt about the presence of a notary deed made pursuant to Law No. 30, 2004 which has been converted into Act No.20 of 2014 concerning Notary office, so the letter was really strong and safe to be used as proof of the right base land not yet certified letter is a letter of Notary not Head. Proof of title holder who has not been certified is physical control for 20 years, and was followed by the testimony of witnesses who can be trusted and is not bound brotherhood, and mastery openly and in good faithen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectAlas Hak yang Sahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Pemegang Alas Hak yang Sah Menurut Hukum (Studi Kasus Putusan : Nomor 47 Pdt G/2014/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400037_file1.pdfCover185.85 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file2.pdfAbstract176.94 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file3.pdfIntroduction346.94 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file4.pdfChapter I368.18 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file5.pdfChapter II293.98 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file6.pdfChapter III233.1 kBAdobe PDFView/Open
128400037_file8.pdfReference177.28 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.