Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/857
Title: Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pemilikan Kendaraan Bermotor Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 167/Pid.B/2014/PN. BJ)
Authors: Sebastian, William Marcus
Keywords: Penipuan;Kendaraan;Melawan Hukum
Issue Date: May-2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Salah satu bentuk kejahatan yang semakin memiliki modus operandi tertentu adalah kejahatan penipuan kepemilikan kendaraan bermotor secara melawan hukum. Penipuan adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda disebut "misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten". Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. Permasalahan yang diajukan adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pemilikan kendaraan bermotor secara melawan hukum, apakah sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan pemilikan kendaraan bermotor dengan cara melawan hukum dan bagaimana implementasi kasus dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 167/Pid.B/2014/PN. BJ. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pemilikan kendaraan bermotor secara melawan hukum adalah disebabkan oleh empat faktor yaitu faktor ekonomi, faktor keinginan, faktor kesempatan dan faktor lemahnya iman. Keempat faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang menjelaskan apabila salah satu dari keempat faktor tersebut di atas tidak terpenuhi maka kejahatan tidak mungkin terjadi. Faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah: faktor lemahnya iman. Jika lemahnya iman seseorang atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya. Sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan pemilikan kendaraan bermotor dengan cara melawan hukum adalah berupa ancaman pidana penjara kepada pelaku selama 4 tahun. Sanksi tersebut dapat diterapkan apabila kepada pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan pemilikan kendaraan bermotor dengan cara melawan hukum. Implementasi kasus dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 167/Pid.B/2014/PN. BJ bahwa majelis hakim sudah tepat melakukan putusannya karena sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, terbuktinya unsur yang didakwakan kepada pelaku serta berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/857
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400250_file1.pdfCover777.85 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file2.pdfAbstract11.19 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file3.pdfIntroduction133.42 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file4.pdfChapter I398.96 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file5.pdfChapter II432.47 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file6.pdfChapter III160.08 kBAdobe PDFView/Open
098400250_file8.pdfReference208.35 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.