Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8739
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.authorHarahap, Junjungan-
dc.date.accessioned2018-05-14T10:07:12Z-
dc.date.available2018-05-14T10:07:12Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8739-
dc.descriptionPembahasan skripsi ini adalah tentang kejahatan perbankan yang dianalisir dan dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan yang diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana. Pembahasan tersebut akan mengambil studi pada Polda Sumatera Utara. Sedangkan permasalahan yang diajukan adalah apakah yang menjadi modus operandi tindak pidana penggelapan Pasal 374 KUHP dalam operasional Perbankan serta Apakah yang menjadi kendala-kendala yang timbul dalam penyidikan tindak pidana perbankan dikaitkan dengan tindak pidana Pasal 374 KUHP. Untuk membahas permasalahan tersebut diajukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Polda Sumut. Dari hasil penelitian maka diketahui modus operandi yang biasa dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau penggelapan, penyalahgunaan dalam hubungannya dengan perbankan seperti penyalahgunaan dana BLBI, melakukan kejahatan dalam bentuk korporasi, dan juga modus operandi tindak pidana korupsi dalam bidang illegal logging. Modus operandi tindak pidana penggelapan lainnya adalah perbuatan suap-menyuap yang merupakan perbuatan disebabkan jabatannya. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana penggelapan di bidang perbankan adalah menempatkan undang-undang baru sebagai landasan formal bagi penegakan pemberantasan tindakan pidana korupsi, juga dengan membentuk beberapa lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga melakukan kerjasama dengan beberapa LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi. Selain juga pemerintah mengupayakan efektifnya undang-undang pencucian uang dalam hal mengakomodasi lainnya uang hasil korupsi dalam sektor perbankan melalui prinsip mengenal nasabah. Menyadari ancaman tindak pidana penggelapan dan korupsi sebagai kejahatan serius yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan sistem perekonomian serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bangsa, maka upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan melalui langkah­ langkah konseptual, sporadis, dan menyentuh, baik itu melalui kerjasama yang baik antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan dan juga pengadilan agar proses pemeriksaan perkara korupsi dapat segera diselesaikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectaspek hukumen_US
dc.subjecttindak pidana perbankanen_US
dc.subjectundang-undang no 10 tahun 1998en_US
dc.subjectpasal 374en_US
dc.titleAspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Perbankan Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Dikaitkan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Polda Sumatera Utara)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400092.pdfFulltext1.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.