Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8741
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dari Hasil Ciptaan Buku (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Gafur, Deden Abdul
metadata.dc.contributor.advisor: Muis, Abdul
Siregar, Taufik
Keywords: perlindungan hukum;pencipta;pemegang hak ciipta;cipataan buku
Issue Date: 2008
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Buku merupakan salah satu hasil karya cipta yang diakui dalam Undang-undang Hak Cipta, sehingga mendapat perlindungan dari berbagai pelanggaran hak cipta. Dalam kebanyakan hukum hak cipta, baik nasional maupun intemasional, buku sebagai bentuk perwujudan karya atau ciptaan tulis dikategorikan sebagai ciptaan karya tulis yang dieksploitasi menjadi buku dan mendapat perlindungan hukum. Penulis atau pengarang buku menjadi memegang hak cipta atas buku itu, yang juga mendapat perlindungan hukum, serta ahli warisnya jika pengarang hak cipta semula telah mengenal dunia. Mendaftarkan hak ciptanya, Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapal dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKl-Dephuk & HAM). Pelaksanaan peralihan hak cipta dari sipengarang buku yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, supaya tetap dapat dilindungi oleh hukum kepada orang yang seharusnya berhak, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang hak cipta dimana peralihan tersebut dapat terjadi melalui pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara atau dalam implementasinya di masyarakat masih banyak anggota masyarakat sebagai korban dari si pelanggar hak cipta pada saat terjadinya peralihan hak cipta tersebut. Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu). Pada umumnya kasus pelanggaran hak cipta buku, baik berupa pembajakan dan fotocopy tanpa izin penerbit terjadi karena harga buku yang terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat luas. Kebutuhan akan buku tersebut menyebabkan sebagian masyarakat mencari buku-buku yang lebih murah dan pada umumnya masyarakat tidak mempedulikan apakah buku tersebut buku bajakan atau bukan. Pelaksanaan peralihan hak cipta dari si pemegang buku yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, supaya tetap dapat dilindungi oleh hukum kepada orang yang seharusnya berhak, hal ini sebenamya sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, dimana peralihan tersebut dapat terjadi melalui pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara atau berdasarkan perjanjian antara pihak penerbit dengan pengarang, namun dalam implementasinya di masyarakat masih banyak anggota masyarakat sebagai korban dari si pelanggar hak cipta pada saat terjadinya peralihan hak cipta tersebut. Peralihan hak cipta kepada ahli waris mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan pemegang hak cipta aslinya, hal ini juga untuk menjamin bahwa suatu hasil ciptaan bersifat personality sebagaimana barang lain yang kepemilikannya dapat dialihkan kepada orang lain, berdasarkan ketentuan pengalihan yang diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8741
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400121.pdfFulltext924.52 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.