Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8746
Title: Perlindungan Hukum bagi Petugas Polri dalam Pengamanan Terhadap Pelaku Unjuk Rasa Anarkis
Authors: Sarijo
metadata.dc.contributor.advisor: Eddy, Triono
Jauhari, Imam
Keywords: perlindungan hukum;petugas polri;pelaku unjuk rasa;unjuk rasa anarkis
Issue Date: 4-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tiga tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, (Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Didalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002, Polri melakukan upaya - upaya hukum dengan menitik beratkan kepada upaya preventif atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dan upaya represif apabila tindak pidana sedang atau telah terjadi. Upaya preventif oleh petugas Polri dilakukan dengan menyelenggarakan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli) secara teratur, terjadwal dan terarah terhadap obyek - obyek kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan ( Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002). Upaya preventif tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas Polri dalam mencegah bertemunya niat dan kesempatan pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum bagi Polri dalam pengamanan terhadap unjuk rasa anarkis, Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa anarkis serta Bagaimana perlindungan hukum bagi petugas polri dalam pengamanan terhadap pelaku unjuk rasa anarkis. Metode yang dipakai dalam penulisan atau penelitian ini dengan menggunakan metode library research dan field research disesuaikan dengan kualifikasi penelitian yakni menggunakan metode deskriptif, maka data dilapangan yang diperoleh merupakan suatu gambaran yang nyata terhadap kehidupan dalam masyarakat yang ada pada saat ini dan fenomena hukum yang berlaku. Penegakan hukum dengan mengedepankan fungsi hukum sebagai fasilitator yang dikembangk:an oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan secara baik dalam pengelolaan penyampaian pendapat di muka umum dengan bekerja sama dan melibatkan tokoh masyarakat, koordinasi antar instansi terkait, serta menjalankan penyesuaian atau negosiasi dengan tokoh dan penanggung jawab pengunjuk rasa baik yang memberitahukan aksinya ataupun tidak kepada pihak aparat penegak hukum lebih efektif dan menjadikan aksi penyarnpaian pendapat di muka umum tepat sasaran hingga agresifitas tindakan yang menimbulkan kerugian jiwa, harta benda dan psikologi tidak terjadi dalam penyampaian pendapat di muka umum dan tercipta harkamtibmas di wilayah tersebut. Penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan cara memberdayakan seluruh fungsi yang ada di Polres-Polres atau satuan Polri lainya yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut, sangat tergantung dari kebijakan Kapolda Sumut. Kebijakan dari Kapolda tersebut didasarkan pada penilaian Kapolda terhadap unjuk rasa yang terjadi, dan juga saran-saran dari Direktur Intelkam maupun perwira lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pengamanan unjuk rasa.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8746
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803014.pdfFulltext1.9 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.