Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8747
Title: Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Authors: Fitriadi, Irfan
metadata.dc.contributor.advisor: Nasution, Mirza
Jauhari, Imam
Keywords: hukum;pelayanan dan pelabuhan
Issue Date: 4-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan menimbulkan dampak bagi kelangsungan usaha pelayaran maupun usaha kepelabuhanan. Bagi usaha pelayaran dengan keluarnya Undang-Undang tersebut memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan pelayaran nasional di Indonesia terkait dengan jumlah armada nasional yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia, sedangkan bagi usaha kepelabuhanan memberikan dampak seperti dipisahkannya fungsi regulator dan operator yang selama ini merupakan kewenangan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) serta menghilangkan dan mengakhiri monopoli PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) di dalam pengelolaan usaha jasa kepelabuhanan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak ataupun pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran baik terhadap kelangsungan usaha pelayaran maupun usaha kepelabuhanan serta upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam mengantisipasi berlakunya Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah penelitian preskriptif analitis. Jenis datanya menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisa menggunakan teknik analisis normatif- kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah : 1 ). Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap usaha pelayaran salah satunya terkait dengan peningkatan armada nasional yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia, hal ini dapat dilihat dari perbandingan perkembangan jumlah armada nasional dengan armada asing selama 5 (lima) tahun mulai tahun 2005- 2009 yang diuraikan sebagai berikut: tahun 2005 (armada nasional : 6.012 unit ; armada asing : 1.955 unit), tahun 2006 (armada nasional : 6.428 unit ; armada asing : 1.448 unit) tahun 2007 (armada nasional : 7.154 unit ; armada asing : 1.154 unit), tahun 2008 (armada nasional : 8.165 unit ;·armada asing : 977 unit), dan tahun 2009 (armada nasional : 9 .164 unit ; armada asing : 865 unit). 2) Fungsi regulator terhadap pengelolaan (pengendalian, pengawasan dan pengaturan) pelabuhan diserahkan kepada Otoritas Pelabuhan sedangkan fungsi operator diserahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang dalam hal ini termasuk PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang berakibat terhadap pengurangan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang pada akhirnya berpotensi mengurangi pendapatan yang diperoleh selama ini. 3). Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut maka semua pihak dapat melakukan investasi di bidang kepelabuhanan baik pihak swasta maupun pemerintah daerah serta investor-investor lainnya sehingga hal tersebut akan menimbulkan persaingan yang ketat diantara operator-operator di pelabuhan, dan untuk mengantisipasinya PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) telah melakukan beberapa upaya dalam menghadapinya. Upaya-upaya yang telah dan terus dilakukan antara lain dengan melakukan penambahan dan perbaikan alat serta fasilitas pelabuhan yang didukung dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia di dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8747
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803019.pdfFulltext1.98 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.