Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, Mirza-
dc.contributor.advisorZul, Muaz-
dc.contributor.authorFaidir-
dc.date.accessioned2018-05-19T02:25:35Z-
dc.date.available2018-05-19T02:25:35Z-
dc.date.issued2012-05-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8756-
dc.descriptionAnak-anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik, mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua. Perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Untuk mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang ini lahir untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan munculnya problematika penyidikan tindak pidana anak? Bagaimanakah peran polri dalam proses penyidik tindak pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Serta Bagaimana solusi mengatasi problematika penyidikan tindak pidana anak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Proses penyidikan terhadap anak yang melakukan kejahatan masih belum cukup maksimal. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 ( delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Pasal 4 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1997). Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. (Pasal 4 ayat 2 UU No. 3 Tahun 1997). Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (Pasal 4 ayat 3 UU No. 3 Tahun 1997).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperan polrien_US
dc.subjectpenyidikan tindak pidanaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectkonflik dengan hukumen_US
dc.titlePeran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803030.pdfFulltext1.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.