Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8760
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMarlina-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorTobing, Denny Lumban-
dc.date.accessioned2018-05-19T03:16:46Z-
dc.date.available2018-05-19T03:16:46Z-
dc.date.issued2012-09-20-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8760-
dc.descriptionSudah sering terjadi konsumen menjadi korban kepentingan pelaku usaha akibat berbagai produk pangan bermasalah yang diproduksi dan ditransaksikan secara tidak bertanggungjawab dengan pola yang massif, oleh mereka yang disebut sebagai pedagang/ produsen/ pengusaha dari level terendah (pedagang kecil) sarnpai ke level menengah keatas, pengusaha besar atau korporasi. Fenomena tersebut, dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa merupakan tugas serta tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah untuk mengatasinya. Adapun perumusan masalah penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Penegakan hukum terhadap tindak pidana konsumen di bidang pangan di kota Pematang Siantar ? 2). Bagaimana tanggung jawab Penjual/Produsen (pelaku usaha) terhadap konsumen bidang pangan? 3). Hambatan apa yang ditemukan dan solusi dalam penegakan hukum bidang pangan ? . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan, juga mengarnbil data berupa Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tentang kasus Pangan yang sudah berkekuatan hukum tetap serta wawancara dengan para penegak hukum bidang pangan, terutama dari BB POM sebagai unsure penegak hukum terdepan dalam perlindungan konsumen. Aspek hukum Pidana perlindungan konsumen bidang pangan, ditujukan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen yang dalam kenyataannya, akibat berbagai perilaku negatif pelaku usaha perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (korporasi). Dari data yang diperoleh dalam penegakan hukum konsumen di Pematang Siantar yang sangat minim yaitu hanya ada 2 (dua) putusan dibidang pangan terhadap makanan daluwarsa dan telah berkekuatan hukum tetap. Tanggung jawab pidana pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat produk pangan bermasalah yang diproduksi, dipasarkan, ditawarkan dan diperdagangkannya, secara yuridis, dalam konsepsi UUPK dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, direalisasikan berdasarkan prinsip tanggung jawab produk (product liability) melalui sistem pembuktian terbalik oleh pelaku usaha/produsen sebagai subjek hukum pidana. Dalam penegakan hukum konsumen di kota Pematang Siantar sebagaimana dalam kedua kasus tersebut terhadap perdagangan pangan daluwarsa yang diajukan kepersidangan untuk diminta pertanggung jawabannya adalah pihak penjual pangan tersebut yang hanya dijatuhi pidana karena kerugian konsumen belum ditemukan. Perlindungan hukum terhadap konsumen terutama bidang pangan masih terkendala oleh berbagai hambatan yang bersifat subtansif, struktural dan kultural hokum. Bahwa dari pengamatan mengenai minimnya penegakan hukum mengenai pangan di Kota Pematang Siantar, karena adanya keengganan konsumen melaporkan pangan yang bermasalah dan keterbatasan BB POM Medan melakukan pemeriksaan/ pengawasan terhadap pangan yang diperjual belikan atau diedarkan disetiap Kabupaten/kota di Sumatera Utara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectkonsumen bidang panganen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bidang Pangan (Studi di Kota Pematang Siantar)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803037.pdfFulltext1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.