Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8764
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Marlina | - |
dc.contributor.advisor | Zul, Muaz | - |
dc.contributor.author | Batubara, Syafril Pardamean | - |
dc.date.accessioned | 2018-05-22T04:02:26Z | - |
dc.date.available | 2018-05-22T04:02:26Z | - |
dc.date.issued | 2012-05-12 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8764 | - |
dc.description | Semua saksi, pelapor, dan korban memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan khusus kepada saksi, pelapor, dan korban diberikan oleh Negara untuk mengatasi kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta bendanya, termasuk keluarganya. Perlindungan itu terbagi dua hal perlindungan hukum dan perlindungan khusus terhadap ancaman. Perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. Tentu dengan catatan, sepanjang yang bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan itikad baik atau yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana itu sendiri. Kebanyakan masyarakat yang melihat sesuatu peristiwa enggan menjadi saksi karena ada kekhawatiran akan menjadi korban atas tindak kekerasan seseorang. Ketakutan tersebut timbul karena belum adanya jaminan keselamatan diri bagi saksi yang mau menceritakan suatu peristiwa yang dilihat atau disaksikannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis empiris), untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Perlindungan Saksi dan korban dalam penegakan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah terdiri dari Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas rasa aman, asas keadilan. Asas Perlindungan saksi dan korban di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 dan kaitannya dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu berasaskan pada Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti di dalam KUHAP. Perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum pidana Indonesia sudah lebih membaik walaupun dalam KUHAP memang tidak mempunyai ketentuan yang secara khusus, rinci dan lengkap yang mengatur tentang hak-hak saksi termasuk saksi korban dalam proses peradilan pidana, akan tetapi bukan berarti dalam hukum di Indonesia tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan saksi dan korban. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | saksi | en_US |
dc.subject | korban | en_US |
dc.subject | asas perlindungan | en_US |
dc.title | Prinsip Perlindungan Saksi dan Korban menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2006 | en_US |
dc.type | Tesis Magister | en_US |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
101803038.pdf | Fulltext | 1.56 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.