Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/877
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Secara Bersama - sama Terhadap Pembobolan ATM BRI (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 2249/Pid. B/2014/PN. Mdn)
Authors: Gultom, Ramos Lehon Hasudungan
Keywords: Tindak Pidana Pencurian;Pembobolan ATM
Issue Date: Sep-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Theft conducted jointly constitute one single entity diseases society of evil, which is in the process of history turned out to captivate the generations that such crimes are crimes that harm and torment others. Therefore, it is necessary that people stay away from committing theft against others. The problem posed is How to Setup the crime of theft committed jointly against burglary BRI ATM in criminal law. Basic considerations and how the judge in deciding the criminal case of theft committed jointly against burglary BRI ATM in Decision No. 2249 / Pid.B / 2014 / PN. Mdn. To determine the purpose and benefits of setting the crime of theft committed jointly against burglary BRI ATM in law judge pidana.Untuk basic considerations in deciding the criminal case of theft committed jointly against burglary BRI ATM in Decision No. 2249 / Pid .B / 2014 / PN. Mdn. In case the decision No. 2249 / Pid.B / 2014 / PN.Mdn defendant to comply with Article 363 paragraph (1) to 4 and 5 to the Criminal Code .. Article Article 363 paragraph (1) to 4 and 5 of the Criminal Code, which contains the elements as following: Whosoever; By deliberately entering into crime or can reach the goods to take, by way of unpacking, breaking or climbing or by wearing a false key, false commands or office clothes, fake. In its decision, the case No: 2249 / Pid.B / 2014 / PN.Mdn, the Panel of Judges considered that the defendant is a person who has grown up and able to be responsible, act or acts of theft committed jointly against ATM fraud BRI such actions are contrary by law, the defendant regretted his actions. Medan District Court judge ruled against the verdict in the case No: 2249 / Pid.B / 2014 / PN.Mdn, also has to consider the things that are burdensome and relieve the defendant ie as stipulated in Article 197 paragraph (1) f of the Criminal Procedure Code , the judge sentenced the defendant premises imprisonment of 2 (two) years. To avoid the crime of theft should the public have to be careful in doing any action that acts provoke somebody to commit theft and ultimately involuntary. We recommend that the general public should be more cautious in supervising their property so it does not provide an opportunity for offenders to fulfill their intentions.
Description: Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi ternyata kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan pencurian terhadap orang lain. Permasalahan yang diajukan adalah Bagaimana Pengaturan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pembobolan ATM BRI dalam hukum pidana. Dan bagaimana Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pembobolan ATM BRI pada Putusan Nomor: 2249/Pid.B/2014/PN. Mdn. Tujuan dan manfaat Untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pembobolan ATM BRI dalam hukum pidana.Untuk Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pembobolan ATM BRI pada Putusan Nomor: 2249/Pid.B/2014/PN. Mdn. Dalam perkara putusan No. 2249/Pid.B/2014/PN.Mdn perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.. Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 KUHPidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Barang siapa; Dengan sengaja masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu. Dalam putusan perkara No: 2249/Pid.B/2014/PN.Mdn, majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab, perbuatan atau tindakan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Pembobolan ATM BRI perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum, terdakwa menyesali perbuatannya. Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan perkara No: 2249/Pid.B/2014/PN.Mdn, juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa denga pidana penjara 2 (dua) tahun. Untuk menghindari tindak pidana pencurian hendaknya para masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan segala tindakan sehingga tindak memancing seseorang untuk melakukan pencurian yang pada akhirnya dilakukan secara paksa. Sebaiknya masyarakat luas hendaknya dapat lebih bersikap hati-hati dalam mengawasi harta bendanya sehingga tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menunaikan niatnya.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/877
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400126_file1.pdfCover219.8 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file2.pdfAbstract176.19 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file3.pdfIntroduction259.29 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file4.pdfChapter I286.73 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file5.pdfChapter II333 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file6.pdfChapter III313.38 kBAdobe PDFView/Open
118400126_file8.pdfReference251.79 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.