Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8776
Title: Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Stabat
Authors: Rachmat, Oki Basuki
metadata.dc.contributor.advisor: Eddy, Triono
Marlina
Keywords: mediasi di pengadilan;perma no1/2008;azas cepat sederhana;biaya ringan
Issue Date: 4-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Mediasi dalam perkara Perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Stabat dan hambatan-hambatan dalam proses mediasi tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hokum empiris yang bersifat deskriptif dengan meggunakan pendekatan Yuris Sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Stabat. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah tekhnik wawancara dan Angket serta studi dokumen atau bahan pustaka dalam hal ini bahan pustaka yang digunakan adalah buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah tekhnik analisis kualitatif. Proses Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 adalah sesuai dengan Azas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dengan alasan bahwa Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga apabila berhasil perkara tidak lanjut ke Pembuktian, upaya hukum banding dan seterusnya sehingga mempercepat proses penyelesaian yang sesuai dengan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Akibat hukum bagi kedua belah pihak apabila dikukuhkan menjadi akta Perdamaian yaitu mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan gugatan baru, dapat dieksekusi, tidak ada upaya hukum lain. Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri Stabat telah dilaksanakan sangat baik yang mana untuk menunjang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Pengadilan Negeri Stabat telah mempersiapkan Mediator Hakim dan mediator Non hakim serta telah mempersiapkan Sarana dan Prasarana yang mendukung proses Mediasi. Namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang perlu diperhatikan antara lain perlunya pengaturan khusus masalah insetif bagi hakim yang berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi, lebih banyak Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi hakim agar para hakim lebih memahami Proses Mediasi, Perlunya Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 dan Perbaikan dari Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 tentang proses Mediasi di persidangan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8776
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803049.pdfFulltext2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.