Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8810
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorSuhatrizal, syaiful-
dc.contributor.authorNasution, Teguh W Hasahatan-
dc.date.accessioned2018-06-05T04:16:31Z-
dc.date.available2018-06-05T04:16:31Z-
dc.date.issued2017-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8810-
dc.descriptionPenelitian ini mengenai pertimbangan hakim terhadap putusan bebas terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Studi putusan nomor : 79/PID.SUS/2015/PT.MDN”, merupakan jenis penelitian Ilmu Hukum dengan Aspek yuridis normatif atau jenis penelitian hukum doktrinal atau jenis penelitian legal research dengan pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami apa yang menjadi dasar bagi hakim dalam memberikan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan No. 79/Pid.Sus/2015/PN.Mdn dan Bagaimana akibat hukum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan hakim dalam perkara kekerasan rumah tangga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 79/PID.SUS/2015/PT.MDN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa penyebab depressi ringan saksi korban tersebut dalam Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (visum et repertum Psychiatricium) Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Pringadi Medan tertanggal 08-10-2013 dengan kesimpulan mengalami depressi ringan tidak harus dibebankan kepada kesalahan dari Terdakwa saja melainkan lebih disebabkan oleh kesalahan dari diri sendiri yang tidak mampu mendirikan rumah tangga yang baik. Akibat hukum Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 79/PID.SUS/2015/PT.MDN dari putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan istri (tersangka) bebas (vrijspraak), berdasarkan dari penelitian di Pengadilan Tinggi Jaksa tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Hal ini mendasari bahwa istri (tersangka) dinyatakan bebas terhadap dakwaan jaksa dan putusan pengadilan Negeri Medan Nomor :1.255/Pid.B/2014/PN.Mdn telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi medanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkekerasan dalam rumah tangga, putusan hakim,en_US
dc.titlePertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Studi Putusan Nomor : 79/PID.SUS/2015/PT.MDNen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Teguh W Hasahatan.pdfFulltext4.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.