Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8882
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.authorJuroni-
dc.date.accessioned2018-06-29T04:12:17Z-
dc.date.available2018-06-29T04:12:17Z-
dc.date.issued2009-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8882-
dc.descriptionSeperti kita ketahui bahwa dalam melakukan sesuatu perbuatan tindak pidana ld:msusnya tindak pidana pembunuhan adakalanya dilakukan oleh beberapa orang, sehingga dalam melakukan perbuatan tersebut mungkin ada pihak yang disuruh dan ada pihak yang menyuruh, ada yang membujuk dan ada yang dibujuk untuk melakukan. Untuk membedakan hal ini bukanlah merupakan suatu hal yang mudah, tetapi harus meneliti serta harus mengetahui peristiwa tersebut mulai dari latar be1akang, cara melakukan, oknum pelaku serta akibatnya dan lain sebagainya. Tetapi ralaupun demikian di dalam kenyataan di praktek masih sering timbul masalah atau pert.entangan pendapat tentang keempat jenis deelneming tersebut. Di samping itu mengenai sanksi pidananya terhadap pelaku deelneming ini sffing menimbulkan masalah bagi praktisi hukum yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat. Dengan berbagai ragam perbedaan pendapat atau penafsiran tentang turut serta yang mengakibatkan timbulnya masalah di masyarakat. Dengan demikian maksud dari judul tersebut di atas adalah bagaimana sanksi idananya terhadap pelaku deelneming dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan demikian sudah jelaslah pengertian dari judul di atas. Dalam membahas isi skripsi ini maka dilakukan penelitian baik secara ikepustakaan dan penelitian lapangan, dari hasil penelitian tersebut maka diketahui: Sanksi pidana bagi orang yang menyuruh melakukan, yang membujuk melakukan dan dan yang dibujuk melakukan pembunuhan adalah berupa hukuman penjara selamaamanya lima belas tahun yang melanggar Pasar 338 KUH Pidana, sumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun bagi yang melanggar Pasal 339 dan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 rabnn bagi yang melanggar Pasal 340 KUH pidana. Tetapi bagi orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum walaupun ia melakukan sesuatu tindak pidana yang arang undang-undang, karena orang yang disuruh itu tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Sanksi pidana bagi mereka yang turut serta dalam pelanggaran dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman yang dicantumkan dalam Pasal yang dilanggar oleh si pelaku, kecuali bagi orang yang disuruh melakukan dan membantuen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.titleTinjauan Terhadap Turut Serta (Deelneming) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018400020_Juroni.pdfFulltext3.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.