Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8884
Title: Penyelesaian Perkara Perdata Secara Damai Di Pengadilan Negeri( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Siregar, Indra Perwira Hasyari
metadata.dc.contributor.advisor: Muis, Abdul
Muazzul
Keywords: perdata
Issue Date: Feb-2010
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Suatu perkara juga sebelum diajukan ke depan pengadilan yang memakan waktu dan biaya dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan melakukan perdamaian antara para pihak yang berselisih. Pelaksanaan perjanjian di dalam hukum yang berbeda, namun dernikian tetap saja suatu perdamaian menimbulkan rasa hormat antara pihak-pihak yang berselisih bukan rasa permusuhan yang dilahirkan dari suatu putusan keperdataan sebagaimana layaknya suatu putusan pengadilan. Untuk membahas tatar belakan tersebut maka diajukan permasaiahan bagaimana akibat huk.um dengan sepakatnya para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkara perdata secara darnai dan bagaimana kekuatan hukum dari penyelesaian suatu perkara yang dilakukan secara damai. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelituan secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa 1dengan sepakatnya para pihak yang bersengketa dalam suatu perkara perdata untuk menyelesaikan perkara mereka secara damai, maka setelah dibuatnya perdamaian tersebut diatas sebuah akta maka perkara yang disengketakan oleh mereka telah selesai. Kek'Uatan hukum dari suatu penyelesaian perkara yang dilakukan secara damai adalah dapat diliat dari sudut pandang dimanakan perdamaian tersebut dibuat. Apakah di dalam atau diluar pengadilan. Jika di dalam pengadilan maka kekuatan hukum sebuah perjanjian perdamaian dalarn perkara perdata maka perjanjian perdamaian yang dituangkan dalam sebuah akta tersebut mempunyai kekuatan hukun yang tetap ang sama seperti suatu putusan hakim biasa, dan atas putusan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi. Sedangkan kekuatan hukum dari perjanjian perdamaian yang dilkukan diluar pengadilan, maka perjanjian tersebut hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja. Dan masih memungkinkan untuk dipersidangkan di depan pengadilan. Bahwa dalam hal pelaksanaan perdamaian pada perkara perdata yang dibawa ke depan Pengadilan, maka perdamaian yang tersebut haruslah terus diupayakan oleh hakim kepada pihak-pihak yang berperkara
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8884
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
038400085_Indra Perwira Hasyari Siregar.pdfFulltext3.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.