Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9133
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Muis, Abdul | - |
dc.contributor.advisor | Muhammad, Gulam | - |
dc.contributor.author | Fata, Saiful | - |
dc.date.accessioned | 2018-08-06T08:24:42Z | - |
dc.date.available | 2018-08-06T08:24:42Z | - |
dc.date.issued | 2006-07-24 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9133 | - |
dc.description | Baru pertama kali semenjak diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Tentang Jabaran Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mana merupakan sebagai pelengkap dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang pertanahan. Sebagaimana kita ketahui bahwa hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, makin maju masyarakat makin padat penduduk akan menambah lagi pentingnya kedudulan hak atas tanah. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi pemindahan adalah perbuatan hokum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Untuk pemindahan hak atas tanah harus di lakukan dengan akta otentik yaitu dilakukan dihadapan para pejabat yang berwenang, diantaranya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan maksud adalah agar tanah-tanah tersebut dapat dibuatkan sertifikatnya dengan tujuan supaya hak-hak dari pemilik tanah yang sudah bersertifikat tersebut dapat di pertanggung jawabkan oleh hukum dengan menjadikan sebagai barang bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa. Tujuan dari pendaftaran tanah tersebut adalah untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas Tanah, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Mengingat besarnya peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hak-hak atas tanah dengan semakin meningkatnya harga Tanah, maka dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria beserta peraturan-peraturan pelaksananya, peralihan hak atas tanah atau mendaftiarkan tanah itu dipandang perlu ditingkatkan terutama bagi masyarakat pedalaman yang jauh dari pejabat pembuat akta Tanah. Memang pada dasarnya Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai wewenang untuk membual akta bagi tanah yang berada dalam wilayah kerjanya, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Agraria (Mentri Dalam Negeri). | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | peran notaris | en_US |
dc.subject | pejabat akta tanah | en_US |
dc.subject | peralihan hak atas tanah | en_US |
dc.title | Peranan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang (Studi Kasus pada Kantor Notaris/ PPAT Nurhayani SH dan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang) | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
028400011.pdf | Fulltext | 1.89 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.