Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9137
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Pahing-
dc.contributor.advisorMuhammad, Ghulam-
dc.contributor.authorSuedi-
dc.date.accessioned2018-08-07T03:10:38Z-
dc.date.available2018-08-07T03:10:38Z-
dc.date.issued2001-08-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9137-
dc.descriptionHukum waris Islam mempunyai kedudukan yang utama dibandingkan dengan hukum waris lainnya. Sebab sudah jetas hukum waris Islam tersebut telah disyariatkan dalam Al Qur'an dan Sunnah, bahkan merupakan hal wajib dilaksanakan. Apalagi peran pengadilan agama yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, sebagai pengadilan yang berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan bagi masyarakat yang memeluk agama Islam. Kekuasaan dan kedudukan Pengadilan Agama mulai terlihat sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 melalui Lembaran Negara Tahun 1989 No. 99. Khusus mengenal pembagian harta peninggalan atau harta warisan yang berwenang adalah pengadilan agama. Dalam menetapkan bagian masing-masing ahli waris, Ketua Pengadilan Agama akan membuat suatu akta. Akta tersebut dinamakan akta PPPHP/ P3HP ( Pertotongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan ), yang isinya mengatuur dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan. Yang mana nantinya akta ini akan menjadi patokan bagi para ahli waris untuk membagi-bagi harta peninggalan tersebut. Tujuan dari pembuatan akta PPPHP/ P3HP ini supaya para ahli waris menyadari bagiannya masing-masing. Dengan demikian perselisihan dan persengketaan antara para ahli waris akan dapat dihindari dengan sendirinya. Penyelesaian pembagian harta peninggalan melalui akta PPPHP/ P3HP ini akan memberikan suatu kedamaian bagi para ahli warisnya, karena dalam akta PPPHP/ P3HP ini tidak ada perkosaan hak antara para ahli waris yang satu dengan yang lainnya. Akta PPPHP/ P3HP yang dikeluarkan pengadilan agama melalui Hakim/ Ketua pengadilan agama ini merupakan suatu akta otentik walaupun salah satu pihak ahli waris membangkang terhadap isi akta tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectakta ppphpen_US
dc.subjectakta p3hpen_US
dc.titleSuatu Tinjauan Hukum Terhadap Akta PPPHP/ P3HP (Pertolongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan) yang Dikeluarkan Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
97840085.pdfFulltext1.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.