Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9138
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Muis, Abdul | - |
dc.contributor.advisor | Hasibuan, Abdul Lawal | - |
dc.contributor.author | Renjana, Gabriel | - |
dc.date.accessioned | 2018-08-07T03:37:36Z | - |
dc.date.available | 2018-08-07T03:37:36Z | - |
dc.date.issued | 2003 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9138 | - |
dc.description | Dalarn penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yaitu study kepustakaan dan study lapangan. Study kepustakaan penulis lakukan dengan cara mempelaiari dan menelusuri bahan-bahan yang bersifat teoritis ilmiah. Study lapangan penulis lakukan dengan cara melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Medan serta baru menganalisanya. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka penulis dapat memberikan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut 1. Tanggung jawab dari para pemegang saham terhadap perseroan apabila terjadi akuisisi adalah sebatas modal atau saham yang telah disetor kedalam suatu perseroan, bukan termasuk harta kekayaan pnbadi yang ada pada pemegang saham. 2 Dengan bubarnya suatu Perseroan Terbatas maka sudah otomatis sebuah perusahaan tersebut tidak dapat lagi melakukan suatu perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya seperti badan hukum yang dapat melakukan hak dan kewajiban, baik sebagai subjek hukum maupun sebagai objek hokum. 3. Adapun akibat hukum bagi perseroan apabila telah terjadi pembubaran dan likuidasi adalah; a. Perseroan secara tegas dinyatakan tidak dapat lagi menerima segala perjanjian-perjanjian yang menyangkut tentang perseroan b. Perseroan dinyatakun dikukuhkan secara tegas baik tertulis maupun tidak tertulis terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan. 4. Tindakan-tindakan dapat dilakukan terhadap pemberesan kekayaan perseroan setelah perseroan dinyatakan bubar adalah a Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan. b Penentuan tata cara pembagian kekayaan. c Pembayaran kepada kreditur, d Pernbayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham e Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. Penulis juga sangat berharap agar pemerintah membuat suatu aturan hukum yang khusus mengenai suatu pertanggung jawaban para pemegang saham terhadap pihak-pihak ketiga jika terjadi pembubaran suatu perseroan terbatas. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | pertanggung jawaban | en_US |
dc.subject | badan hukum | en_US |
dc.subject | perseroan terbatas | en_US |
dc.title | Pertanggung Jawaban Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1995 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan) | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
968400029.pdf | Fulltext | 1.54 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.