Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9140
Title: Penerapan Azas Koneksitas di Dalam Pertanggung Jawaban Perbuatan Pidana yang Dilakukan Anggota TNI Bersama dengan Anggota Sipil (Studi pada Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Sitorus, Nurdiansyah Putra
metadata.dc.contributor.advisor: Sembiring, Darma
Suhatrizal
Keywords: azas koneksitas;perbuatan pidana;pidana tni;pidana anggota sipil
Issue Date: 2001
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Negara kita adalah negara hukum, dimana untuk membuktikan kesalahan seseorang haruslah diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Demikian juga halnya mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota TNI bersama-sama dengan masyarakat biasa telah diatur secara tegas dalam undang-undang mengenai bagaimana tata cara penyelesaian pemeriksaan tersebut mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, hal mana dapat dilihat dalam ketentuan pasal 89 sampai dengan 94 KUHAP, dimana tindak pidana ini kita kenal dengan istilah "Koneksitas". Dalam pembahasan ini diajukan permasalahan "Peradilan manakah yang memiliki wewenang atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dengan anggota masyarakat sipil biasa". Setelah dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan judul yang diajukan maka didapatkan hasil penelitian yaitu; Walaupun perkara yang dilakukan oleh anggota TNI diperiksa di Pengadilan Negeri tidaklah mengurangi wewenang peradilan militer karena dalam hal mengadakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Hakim yang memeriksa perkara tersebut juga diperiksa oleh hakim dari Mahkamah Militer. Dalam hal menentukan peradilan yang mengadili perkara koneksitas ini maka dibentuk suatu tim untuk memeriksa titik berat kerugian dari perbuatan tersebut, dimana tim tersebut adalah dari Kejaksaan dan Oditur Militer. Dalam hal mengadakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri adapun susunan majelis hakim yang memeriksa adalah hakim ketua dari peradilan umum, salah satu anggota majelis dari peradllan militer dan peradilan umum. Dan jika pemeriksaan dilakukan di peradilan militer hakim ketua adalah dan peradilan militer dan hakim anggota masing-masing dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberi pangkat titular. Adapun pemidanaan terhadap perkara koneksrtas ini adalah berdasarkan jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPT, dimana bagi anggota TNI pada umumnya diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. Adapun tata cara pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan adalah sama dengan prosedur pemeriksaan dengan tindak pidana biasa, dimana secara garis besarnya adalah dimulai dengan dakwaan, pemeriksaan alat bukti, tuntutan, nota pembelaan dan putusan hakim.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9140
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
968400057.pdfFulltext1.39 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.