Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9146
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.authorYenita, Jeni-
dc.date.accessioned2018-08-08T09:31:54Z-
dc.date.available2018-08-08T09:31:54Z-
dc.date.issued2001-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9146-
dc.descriptionPelayanan Keluarga Berencana berarti melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya, baik itu si peserta KB sendiri maupun pihak-pihak yang memberikan pelayanan Keluarga Berencana. Dalam hal keterlibatan antara dua pihak yang berlainan kepentingan tersebut maka di dalamnya ada kaedah-kaedah yang mengaturnya. Kaedah yang mengatur inilah yang menjadi pedoman kepada pihak untuk menjalankan kewajiban masing-masing. Salah satu kaedah yang sangat esensial tersebut adalah hukum, dan dikarenakan dalam bidang pelayanan keluarga berencana ini menyangkut hubungan antara individu dengan individu dan juga individu dengan suatu lembaga atau badan hukum maka kaedah hukum yang mengaturnya adalah Hukum Perdata. Dengan begitu membicarakan Keluarga Berencana tidak terlepas dari permasalahan Hukum Keperdataan, sebagai kajian karya ilmiah ini selanjutnya. Adapun permasalahan yang diajukan adalah "Bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap akseptor yang mengalami kerugian dalam hal pelaksanaan pelayanan keluarga berencana". Setelah dilakukan penelitian maka didapatkan hasil sebagai berikut : 1. Pelaksanaan ganti rugi terhadap akseptor yang mengalami kerugian dalam hal pelaksanaan pelayanan keluarga berencana dapat diajukan oleh akseptor kepada penyelenggara pelayanan keluarga berencana tersebut, baik lembaga tersebut berbentuk rumah sakit, klinik dan lain sebagainya. Pelaksanaan tuntutan ganti rugi yang diajukan tersebut harus dapat membuktikan bahwa benar pihak penyelenggara pelayanan KB telah melalaikan tugasnya atau pihak penyelenggara pelayanan keluarga berencana tersebut telah melakukan kesalahan sehingga merugikan pihak akseptor. Sedangkan dalam menentukan besarnya kerugian yang dialami akseptor tidak dapat ditentukan, karena bisa saja dalam hal perselisihan permasalahan ganti rugi pelayanan KB di pakai sistem musyawarah dimana pelaksana program KB memberikan pelayanan kesehatan atas kegagalan program KB yang diikuti si akseptor. 2. Timbulnya masalah-masalah ganti rugi dalam hal pelayanan keluarga berencana ini disebabkan oleh wanprestasi dan juga dengan dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Wanprestasi dapat diajukan apabila pihak penyelenggara pelayanan keluarga berencana telah melalaikan kewajibannya sebagai yang diperjanjikan dalam perjanjian tempeutik pelayanan keluarga berencana antara akseptor dengan penyelenggara pelayanan keluarga berencana tersebut, sedangkan tuntutan perbuatan melawan hukum dapat diajukan akseptor apabila benar dirasakan bahwa perbuatan dari penyelenggara pelayanan kesehatan telah membuat akseptor dirugikan, maka dengan demikian hipotesis kedua penulis terbukti kebenarannya dan dapat dijadikan dalil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectaspek ganti rugien_US
dc.subjectpelayanan keluarga berencanaen_US
dc.titleAspek-Aspek Ganti Rugi di Bidang Pelayanan Keluarga Berencana (Studi Kasus Rumah Sakit Umum Binjai)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
978400019.pdfFulltext1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.