Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9162
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Jamilah | - |
dc.contributor.advisor | Hidayani, Sri | - |
dc.contributor.author | Damanik, Gunawan | - |
dc.date.accessioned | 2018-08-15T08:02:53Z | - |
dc.date.available | 2018-08-15T08:02:53Z | - |
dc.date.issued | 2018-05-24 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9162 | - |
dc.description | Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas. Yang mana salah satunya adalah pelaksanaan perubahan nama Perseroan. Pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan : ”Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri”. Dari bunyi Pasal 21 di atas dapat kita ketahui bahwa suatu Perseroan dapatlah mengalami perubahan anggaran dasar, yang mana kita ketahui salah satu dari isi anggaran dasar tersebut memuat nama dari suatu Perseroan. Dalam merubah nama suatu Perseroan haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perubahan anggaran dasar dari suatu perseroan dapat diakibatkan oleh berbagai hal yang salah satunya adalah karena adanya proses akuisisi (pengambilalihan). Persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan yang ada, menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau bahkan berkembang. Akuisisi tidak mengakibatkan perseroan yang diambilalih sahamnya menjadi bubar atau berakhir dan dapat dilakukan melalui direksi perseroan atau secara langsung oleh pemegang saham. Yang menjadi permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan atas proses perubahan nama PT SOCI MAS, faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perubahan nama PT SOCI MAS tersebut, bagaimana pelaksanaan perubahan nama PT SOCI MAS menurut peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Untuk menjelaskan dan memecahkan permasalahan di atas, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dengan pengumpulan data primer yaitu data yang dikumpulkan melalui perundang-undangan yang mengatur tentang peraturan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan perubahan nama suatu Perseroan. Skripsi ini membahas tentang perubahan nama Perseroan yang diakibatkan oleh karena adanya Akuisisi. Studi kasus dalam penelitian ini adalah perubahan nama PT SOCI menjadi PT SOCI MAS yang diakibatkan oleh Akuisisi (pengambilalihan) yang dilakukan oleh PT SMART Tbk. Beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan oleh PT SOCI MAS dalam melakukan perubahan nama adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Setiap perubahan atas anggaran dasar wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan. | en_US |
dc.description.abstract | Law no. 40 of 2007 is the Law regulating Limited Liability Company. In such legislation it is regulated on Limited Liability Company up to the implementation of the amendment of the Company's articles of association which contains several matters. Which one of them is the implementation of the change of name of the Company. Article 21 paragraph 1 which states: “Amendment of certain articles of association must be approved by the Minister”. From the aforementioned Article 21 above we can know that a Company may undergo a change of articles of association, which we know one of the articles of association contains the name of a Company. In changing the name of a Company, it must meet the conditions set by the Company Law. Changes in the articles of association of a company can be caused by various things, one of which is due to the acquisition process (takeover). Business competition among existing companies, requires companies to always develop a company's strategy to survive or even grow. The acquisition does not result in the company being taken over its shares to be disbanded or terminated and may be done through the directors of the company or directly by the shareholders. This is how the implementation and continuity of the process of changing the name of PT SOCI MAS, what factors are causing the change of name of PT SOCI MAS, how the implementation of the change of name of PT SOCI MAS according to Law no. 40 Year 2007.To explain and solve the above problems, the method used in this writing is the normative juridical, ie research focused on assessing the application of norms or norms in positive law. With primary data collection is data collected through legislation regulating the regulations that must be fulfilled in the implementation of the change of name of a Company. This thesis discusses the change of name of Company caused by Acquisition. Case study in this research is change of name PT SOCI become PT SOCI MAS caused by Acquisition (takeover) conducted by PT SMART Tbk. Some aspects of law that must be considered by PT SOCI MAS in making a name change is Law no. 40 Year 2007 About Limited Liability Company. Any amendment to the Articles of Association shall be made through the General Meeting of Shareholders (AGMS) which is then registered to the Ministry of Law and Human Rights for approval. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.subject | perubahan nama perseroan | en_US |
dc.subject | perseroan terbatas | en_US |
dc.subject | akuisisi | en_US |
dc.subject | liability company | en_US |
dc.subject | acquisition | en_US |
dc.title | Pelaksanaan Atas Perubahan Nama Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Studi Kasus PT. Soci Mas Deli Serdang) | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
148400067.pdf | Fulltext | 18.25 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.