Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9188
Title: Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resort Dairi)
Authors: Galingging, Feri Pasu Manaek
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarak, Ridho
Trisna, Wessy
Keywords: restorative justice;penganiayaan anak;child abuse
Issue Date: 2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Implementation of the principle of restorative justice on the crime of persecution is still many pros and cons. For the investigator is not easy to settle the criminal act of persecution with the principle of restorative justice because there must be agreement between the victim's family and the perpetrator. The problem in this research is how to apply restorative justice process of investigation to child as perpetrator of crime of persecution and how obstacles faced by Dairi Police Resort in implementing restorative justice to child as perpetrator of crime of persecution. Research method in writing this thesis is Library Research (Library Research). This method by conducting research on various sources of written reading from scholars namely the theoretical books about law, legal magazines, legal journals and also materials and lectures as well as rules about criminal acts. The primary law materials are the Criminal Code, the Criminal Procedure Code and the Law no. 35 Year 2014 Jo Act No.23 of 2002 on Child Protection and Law No.11 Year 2012 on Juvenile Court Jo Act No.3 of 1997. Field Research (Field Research) is to do the spaciousness in this case The author immediately conducted an interview with the investigator at Polres Dairi about the Case of Persecution. Implementation of the principle of restorative justice in the process of investigation of children as perpetrators of criminal acts of persecution, investigators have opinions that are different from the Law of the Criminal Justice System of Children. Implementation of the principle of restorative justice in the settlement of criminal acts of mistreatment committed by a child is performed after the process of conversion if the diversion fails and without the existence of a third warning letter and the determination of the court. So the dismissal of a crime of mistreatment committed by a child is stated by a peace statement. This peace statement will be sent to the public prosecutor to inform if there is a peace statement from the parties. The investigator in the settlement in restorative justice only acts as a facilitator and provides advice only. The obstacles faced by the Dairi Police are: The absence of a meeting point between the perpetrator and the victim and the family, due to the enormous peace costs demanded by the victim; The victim's family objected to the perpetrator for the actions of the perpetrator who committed the criminal act of persecution, and expects the perpetrator to be severely punished for destroying the victim and his family; Victims and perpetrators are unwilling to make peace through diversion.
Description: Penerapan prinsip restorative justice pada tindak pidana penganiayaan dipenyidikan masih banyak mengalami pro dan kontra. Bagi penyidik tidak mudah melakukan penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan prinsip restorative justice karena harus adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Resort Dairi dalam pelaksanaan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Bahan Hukum primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak Jo Undang-Undang No.3 Tahun 1997. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan wawancara dengan penyidik di Polres Dairi tentang Kasus Penganiayaan. Penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan, penyidik memiliki pendapat yang berbeda dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dilakukan setelah proses diversi jika diversi gagal dan tanpa adanya Surat Peringatan ketiga dan penetapan pengadilan. Jadi pemberhentian kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dinyatakan dengan surat pernyataan damai. Surat pernyataan damai inilah yang nantinya dikirim kepada jaksa penuntut umum untuk menginformasikan jika sudah ada pernyataan damai dari para pihak. Penyidik dalam penyelesaian secara restorative justice ini hanya berperan sebagai fasilitator dan hanya memberikan saran. Hambatan yang dihadapi pihak kepolisian Polres Dairi adalah: Tidak adanya titik temu antara pelaku dan korban dan keluarga, dikarenakan biaya perdamaian yang sangat besar yang diminta oleh korban; Keluarga korban merasa keberatan terhadap pelaku karena perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena merasa menghancurkan korban dan keluarganya; Pihak korban dan pelaku tidak mau melakukan perdamaian melalui diversi.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9188
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400267.pdfFulltext2.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.