Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9190
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJamillah-
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorManihuruk, Mika Laura-
dc.date.accessioned2018-08-23T08:53:06Z-
dc.date.available2018-08-23T08:53:06Z-
dc.date.issued2018-05-24-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9190-
dc.descriptionJustice Collaborator pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu ada seorang anggota mafia Itali yang bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompoknya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya, sedangkan di Indonesia Justice Collaborator adalah fenomena baru dalam praktik peradilan korupsi. Perlindungan terhadap Justice Collaborator sangat penting untuk dibahas dalam penelitian ini baik dari segi kepentingan teoritis untuk hukum pidana dan kepentingan praktis pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang sangat kompleks. Yang dimana pengaturan Justice Collaborator dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Metode yang dipergunakan dalam penulisan yaitu deskripstif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif, dan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A merupakan lokasi penelitian. Tujuan dalam penulisan yaitu untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana di Indonesia terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi, untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi justice collaborator yang kita kenal sebagai saksi pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana prosedur untuk memperoleh perlindungan bagi justice collaborator. Perlindungan terhadap justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia secara terperinci belum terbentuk dengan kata lain adapun pengaturan yang tercantum selama ini belum menjelaskan secara jelas untuk menjadi suatu peraturan yang mampu menjadi payung hukum dalam melindungi justice collaborator dalam tindak pidana tertentu khususnya korupsi.en_US
dc.description.abstractJustice collaborator or collaborators of justice was commonly used in Italy, at that time there was an Italian mafia member who testified for the crimes committed by the circle, the term they used pentito or in English “Repentent” which means people who were formerly associated whit criminal group who decided to repent or collaborate with the police or authority to assist with their investigations. Italy is believed to be the first country to give this kind of protection in their legal system followed by the US and Australia. There is a lot of talk in Indonesia in recent times to adopt the same practice in helping the police investigating major corruption cases. Analysts suggest that the government through the police department should provide protection to justice collaborators and their family in an exchange for the cooperation in solving corruption cases. SEMA No. 4 of 2011 regulates (whistle blower) and (justice collaborator) on criminal case only but not on corruption cases while Criminal Act no 31 of 2014 only provide protection for witnesses and victims. The method used in writing is descriptive analysis that leads to normative juridical legal research, and in the Medan Court Class I-A is the location of the study. The aim to write this is to find out the procedures for people who decide to become justice collaborators; how to access and what forms of protections will they receive in assisting investigators solving their cases. In Indonesia we yet to know or understand what forms of protection for justice collaborators in corruption cases. Protection of justice collaborator in corruption crime in Indonesia in detail has not yet been formed in others words as there is no laws or regulations in Indonesia that clearly elaborate the protections for justice collaborators in certain crime especially corruption.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperlindungan hukum pidanaen_US
dc.subjectjustice collaboratoren_US
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjectcriminal legal protectionen_US
dc.subjectcorruptionen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400169.pdfFulltext12.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.