Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9210
Title: Peran Intelijen Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Authors: Lubis, Ika Ayu Kartika
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Trisna, Wessy
Keywords: kejaksaan;korupsi;intelijen;prosecutor;corrupution;intelligence
Issue Date: 25-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Criminal act of Corruption cases have to be a great Criminal. So does the solution is not doing normally anymore, but it is must with the effective way. Beside it is giving more advantages for economy country, it is melude volation with the social and economy right greatly. Using law maintenance in criminal acting of corruption. One of them is doing the process of investigation and research survey. So that way to helping at except investigation and research role of intelligence in a country is exfremly needed. The problem that will be invest in this research is How the role of prosecutor intelligence in act of corruption, and the problem prosecutor intelligence’s on criminal acting of corruption then anything effort that will be confront the lase. The researcher is purpose to make expand insight for reader especially for the writer that the role of law cadet in criminal act corruption cases not only doing by KPK or police then prosecutor have a big role in criminal act of corruption where the corruption that handled by prosecutor most of them is beginning from investigation for intelligence. Based on detail informative above hare writer interest for making rese archer that titled “The Role Of Prosecutor Intelligence In Handling The Law a Suit Criminal Act Of Corruption”. Based on the research that done so the writer got the conclude that prosecutor intelligence in criminal act of corruption generally have 3 roles first, investigation lawsuit Corruption by intelligence for get the information and more explanation so that contive the next investigation process by special cadet. Second preventative criminal of corruption with arrangement then third in searching out flow. In effort maintenance criminal act of corruption there are some problem first the out flow including wanted, second there is feeling fear in a person who take the explanation about the case or institute, Third in processing investigation, the witness attend there giving the false explanation meanwhile in handling is using the place called Adyaksa Monitoring Carter, giving collateral and protection with the perdon who take explanation, remind that the witness so that giving the real information and if there is it is not can giving the punishment.
Description: Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara, juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat secara luas. Upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi salah satunya adalah dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk membantu proses tersebut selain peran dari penyidik dan penyelidik secara umum, peran lembaga intelijen yang ada di suatu negara juga sangat diperlukan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah Bagaimana Peran Intelijen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dan hambatan yang dialami oleh Intelijen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi serta apa saja upaya menanggulangi hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas wawasan bagi para Pembaca terkhusus juga bagi Penulis bahwa peran penegak hukum dalam pembrantasan tipikor tidak hanya dilakukan oleh Lembaga KPK atau Kepolisian, Kejaksaan juga memiliki peran yang sangat besar dalam pembrantasan tipikor dimana kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan sebahagian berawal dari penyelidikan bidang Intelijen. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membuat penelitian yang berjudul “Peran Intelijen Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menarik kesimpulan bahwa Intelijen Kejaksaan dalam penanganan perkara tipikor secara garis besar memiliki 3 peranan yaitu yang pertama dalam hal penyelidikan perkara tipikor oleh intelijen guna memperoleh informasi dan bahan keterangan untuk melanjutkan ke proses penyidikan oleh seksi tindak pidana khusus. Kedua, yaitu pencegahan perkara tipikor dengan pembentukan (TP4D), dan ketiga dalam pencarian buronan (DPO). Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terdapat hambatan yang menjadi kendala yaitu pertama Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO), kedua adanya ketakutan pihak yang dimintai keterangan atas intervensi dari instansi terkait, ketiga Pada saat proses penyidikan, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan palsu sedangkan upaya dalam penanggulangannya adalah dengan memanfaatkan wadah yang dinamakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC), memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pihak yang dimintai keterangan, mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan apabila ternyata saksi tersebut terbukti memberikan keterangan palsu maka dapat dijatuhkan sanksi.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9210
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ika Ayu Kartika Lubis - Fulltext.pdfFulltext612.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.