Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9227
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.advisorRafiqi-
dc.contributor.authorSyahrin, Alfi-
dc.date.accessioned2018-09-07T02:43:35Z-
dc.date.available2018-09-07T02:43:35Z-
dc.date.issued2018-05-31-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9227-
dc.descriptionSengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tanah mempunyai fungsi dalam rangka integritas negara dan fungsi sebagai modal dasar dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum sertifikat hak milik atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana faktor penyebab Sertifikat Hak Milik atas tanah tidak memiliki kekuatan hukum dalam sengketa tanah pada Putusan No. 482/Pdt.G/2016/PN.Mdn. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 482/Pdt.G /2016/PN.Mdn untuk dianalisis. Hasil penelitian dari permasalahan yang diambil adalah sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat memiliki kekuatan hukum jika: Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, Tanah diperoleh dengan itikad baik, Tanah di kuasai secara nyata, dan Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbit sertifikat. Faktor penyebab sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum pada Putusan No. 482/Pdt.G/2016/PN.Mdn bahwa bukti surat yang dimiliki penggugat yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 037951/A/I/20 tanggal 15 Januari 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, tercatat pada buku register Surat Keterangan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sedangkan dasar hukum pembuatan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan tidak tercatat.en_US
dc.description.abstractLand disputes occur because the land has an important position, which can prove the independence and sovereignty of the owner.Tanah has a function in the framework of the integrity of the state and function as the basic capital in order to realize the greatest prosperity of the people. The problem in this thesis is how the power of law of land ownership certificate in land dispute settlement and how factors causing Certificate of Property to the land have no legal force in land dispute on Decision No. 482 / Pdt.G / 2016 / PN.Mdn. Data collection method used is literature research (Library Research) that is by doing research on various sources of reading that is books, legal magazines, opinions of scholars, laws and also the materials and field research (Field Research) is by doing the spaciousness in this case the authors directly conduct a study at the Medan District Court by taking a related decision that is Decision No. 482 / Pdt.G / 2016/PN.Mdn for analysis. A certificate is a valid proof of right as a strong proof of the physical data and juridical data contained therein, provided that the physical data and juridical data are consistent with the data contained in the relevant land records and books. The certificate has the legal power if: The certificate is issued legally on behalf of a person or legal entity, Land is obtained in good faith, Land is dominantly controlled, and Within 5 (five) years since the issuance of the certificate no one has objected in writing to the holder certificate and the Head of the local Land Office of the Regency / City or do not file a lawsuit to the court regarding the control of the land or the issuer of the certificate. The cause of the certificate has no legal force in Decision No. 482 / Pdt.G / 2016 / PN.Mdn that the proof of the letter owned by the plaintiff is Land Certificate (SKT) Number 037951 / A / I / 20 dated January 15, 1973 issued by the Regent of Deli Serdang, recorded in register book Land certificate at the Land Office of Deli Serdang Regency while the legal basis for the manufacture of certificates issued by the Land Office of Medan City is not recorded.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkekuatan hukumen_US
dc.subjectsertifikat tanahen_US
dc.subjectlegal strengthen_US
dc.subjectland certificateen_US
dc.titleKekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Putusan No.482/Pdt.G/2016/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ali Syahrin - Fulltext.pdfFulltext1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.