Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9228
Title: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 572/Pid.sus/2016/PN.Mdn)
Authors: Simanullang, Bintang B
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarak, Ridho
Rafiqi
Keywords: kekerasan fisik;rumah tangga;perempuan;women;house hold;crime of physical
Issue Date: 28-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Domestic violence is not a new thing. However, during this time always kept secret or covered up by the family, as well as by the victim himself. Violence occurring within the household contains something specific or specific, which lies in the relationship between the perpetrator and the victim. In addition, locus delicti on domestic violence is more specific, in the home, where the perpetrator and the victim live, while in another criminal act, locus delicti can be anywhere, in all places. The problem in writing this thesis is how the driving factors and forms of physical violence against women in the scope of the household, how the application of the law of criminal acts of physical violence against women in the household. Research method in writing this thesis is library research (Research library). This method by conducting research on law, legal magazine, legislation, writings or papers, document books or archives, and primary data that is a decision obtained directly by researchers at the Medan District Court. And to do with the interview technique to judge in Medan State Court. The driving force of domestic violence is due to the lack of communication between husbands and wives that leads to dishonest, unbelieving, non-oppression, and others resulting in pain, emotion and revenge that end in violence and form -The form of domestic physical violence The PKDRT Act for more details the author will include "Everyone is prohibited from domestic violence against persons within the scope of their household, in the following manner, physical violence, psychic violence, sexual violence, and neglect stairs. And the application of criminal law to domestic violence in case of Number 572 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mdn has been in accordance with the provisions of law in this case of Law Number 23 Year 2004 on the Elimination of Deep Violence Household that regulates the provision of domestic violence. Which becomes judge's consideration in imposing criminal sanctions to the defendant in accordance with the facts revealed in the trial.
Description: Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, selama ini selalu dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh keluarga, maupun oleh korban sendiri. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mengandung sesuatu yang spesifik atau khusus, yakni terletak pada hubungan antara pelaku dan korban, yaitu hubungan kekeluargaan. Selain itu, locus delicti pada kekerasan dalam rumah tangga lebih spesifik, yaitu didalam rumah, dimana pelaku dan korban bertempat tinggal, sedangkan pada tindak pidana yang lain, locus delicti bisa dimana saja, disemua tempat. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana faktor pendorong dan bentuk-bentuk tindak kekerasan fisik terhadap perempuan dalam ruang lingkup rumah tangga, bagaimana penerapan hukum tindak pidana kekerasan fisik terhadap perempuan dalam rumah tangga. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap hukum, majalah hukum, perundang-undangan, tulisan atau makalah-makalah, buku-buku dokumen atau arsip, dan data primer yakni putusan yang diperoleh langsung oleh peneliti di Pengadilan Negeri Medan. Dan melakukan dengan teknik wawancara terhadap hakim di Pengadilan Negeri Medan. Faktor pendorong kekerasan dalam rumah tangga adalah disebabkan persoalan kurangnya komunikasi antara suami dan istri sehingga menimbulkan sikap saling tidak jujur, tidak percaya, tidak terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit hati, emosi, dan dendam yang berakhir dengan kekerasan, dan bentuk-bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga Undang-Undang PKDRT untuk lebih jelasnya penulis akan mencantumkan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara sebagai berikut, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkara Nomor 572/Pid.Sus/2016/PN.Mdn telah sesuai dengan ketentuan hokum dalam hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tentang ketentuan pidana kekerasan dalam rumah tangga. Terpenuhinya unsur-unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9228
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Bintang B Simanulang - Fulltext.pdfFulltext2.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.