Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9264
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No.572/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)
Authors: Siregar, Daniel Gokma Parsaulian
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Trisna, Wessy
Keywords: korban;kekerasan dalam rumah tangga;perlindungan hukum;victims;domestic violence;legal protection
Issue Date: 28-Mar-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Domestic violence is a community disease arising from the dominance of men who are cultured. Protection of victims of domestic violence is any effort aimed at providing a secure sense of security to victims committed by family, advocates, social institutions, police, prosecutors, courts or other parties, temporarily or by court decisions. The problems in this research are protection against victims of domestic violence and judge's consideration in imposing criminal sanction on perpetrators of domestic violence. The theory used in this research is the theory of justice and the theory of legal protection. The method of research in this writing is a normative method that collects literature data that is legislation, law books, judges verdict, mass media and scientific journals related to the problems discussed in this thesis. The results and discussion of this research is about the protection of victims of domestic violence based on the decision number 572 / Pid.Sus / 2016 / Pn This Mdn is stated in Article 16 through Article 38 of Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 on the Elimination of Violence In the Household, the judge's consideration is to pay attention to the mitigating and incriminating matters and to observe the absence of justification and forgiveness for imposing a criminal punishment of 7 months imprisonment against the perpetrator with respect to Article 44 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 23 2004 on the Elimination of Domestic Violence.
Description: Kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyakit masyarakat yang timbul akibat dari dominasi kaum pria yang tertuang dalam kebudayaan. Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga putusan nomor : 572/Pid.Sus/2016/PN Mdn. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori perlindungan hukum. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, putusan hakim, media massa dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan nomor putusan : 572/Pid.Sus/2016/Pn Mdn ini adalah tertuang dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pertimbangan hakim adalah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta memperhatikan tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 bulan terhadap pelaku dengan memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9264
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Daniel Gokma Parsaulian Siregar - fulltext.pdfFulltext2.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.